Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 November 2011

PERMA NO 1 THN 2002

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 1 TAHUN 2002 ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK

Menimbang : a.Bahwa asas penyelenggaraan peradilan sederhana, cepat, biaya ringan dan transparan dimaksudkan antara lain agar akses masyarakat terhadap keadilan dapat terus menerus dikembangkan;
b.Bahwa peristiwa-peristiwa, kegiatan-kegiatan, atau suatu perkembangan dapat menimbulkan pelanggaran hukum yang merugikan secara serentak atau sekaligus dan massal terhadap orang banyak;
c.Bahwa sangatlah tidak efektif dan efesien penyelesaian pelanggaran hukum yang merugikan secara serentak atau sekaligus dan massal terhadap orang banyak tersebut huruf b, yang memiliki fakta, dasar hukum, dan tergugat yang sama, apabila diajukan serta diselesaikan sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam satu gugatan;
d.Bahwa untuk kepentingan efisiensi dan efektifitas berperkara, pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan perwakilan kelompok, dalam mana satu orang atau lebih pihak yang dirugikan atas pelanggaran hukum tersebut, mengajukan gugatan untuk diri atai diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki fakta, dasar hukum, dan tergugat yang sama;
e.Bahwa telah ada berbagai undang-undang yang mengatur dasar-dasar gugatan perwakilan kelompok, dan gugatan yang mempergunakan dasar gugatan perwakilan kelompok, seperti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tetapi belum ada ketentuan yang mengatur acara memeriksa, mengadili dan memutus gugatan yang diajukan;
f.Bahwa sambil menunggu peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan wewenang Mahkamah Agung dalam mengatur acara peradilan yang belum cukup diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka demi kepastian, ketertiban, dan kelancaran dalam memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan perwakilan kelompok, dipandang perlu menetapkan suatu Peraturan Mahkamah Agung.
Mengingat :
1.Reglemen Indonesia yang diperbaharui (HIR) Staatsblad 1927 Nomor 227, Pasal II UUD 1945 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Perubahan Ketiga Tahun 2001;
2.Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undnag-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman;
3.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
4.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan :
a.Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud;
b.Wakil kelompok adalah satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya
c.Anggota kelompok adalah sekelompok orang dalam jumlah banyak yang menderita kerugian yang kepentingannya diwakili oleh wakil kelompok di pengadilan;
d.Sub kelompok adalah pengelompokan anggota kelompok ke dalam kelompok yang lebih kecil dalam satu gugatan berdasarkan perbedaan tingkat penderitaan dan/atau jenis kerugian;
e.Pemberitahuan adalah pemberitahuan yang dilakukan oleh Panitera atas perintah Hakim kepada anggota kelompok melalui berbagai cara yang mudah dijangkau oleh anggota kelompok yang didefenisikan dalam surat gugatan;
f.Pernyataan Keluar adalah suatu bentuk pernyataan tertulis yang ditandatangani dan diajukan kepada pengadilan dan/atau pihak penggugat, oleh anggota kelompok yang menginginkan diri keluar;
g.Setelah pemberitahuan, anggota kelompok yang telah menyatakan dirinya keluar, secara hukum tidak terikat dengan keputusan atas gugatan perwakilan kelompok yang dimaksud.
Bab II
Tata Cara dan Persyaratan Gugatan Perwakilan Kelompok
Pasal 2
Gugatan dapat diajukan dengan mempergunakan tata cara Gugatan Perwakilan Kelompok apabila:
a.Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efesien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan;
b.Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan diantara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;
c.Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
d.Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.
Pasal 3
(1)Selain harus memenuhi persyaratan-persyaratan formal surat gugatan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku, surat gugatan perwakilan kelompok harus memuat:
a.Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok;
b.Defenisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu;
c.Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan;
d.Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terinci;
e.Dalam satu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda;
f.Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan rinci, memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.
Pasal 4
Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok;
Pasal 5
(1)Pada awal proses pemeriksaan persidangan, hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan criteria gugatan perwakilan kelompok sebagaimana dimaksud dalam pasal 2;
(2)Hakim dapat memberikan nasihat kepada para pihak mengenai persyaratan gugatan perwakilan kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam suatu penetapan pengadilan;
(3)Sahnya gugatan perwakilan kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam suatu penetapan pengadilan;
(4)Apabila hakim memutuskan penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, maka segera setelah itu, hakim memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim;
(5)Apabila hakim memutuskan bahwa penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan tidak sah, maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan suatu putusan hakim.
Pasal 6
Hakim berkewajiban mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara dimaksud melalui perdamaian, baik pada awal persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara.
BAB III
Pemberitahuan
Pasal 7
(1)Cara pemberitahuan kepada anggota kelompok dapat dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik, kantor-kantor pemerintah seperti kecamatan, kelurahan atau desa, kantor pengadilan, atau secara langsung kepada anggota kelompok yang bersangkutan sepanjang yang dapat diidentifikasi berdasarkan persetujuan hakim;
(2)Pemberitahuan kepada anggota kelompok wajib dilakukan pada tahap-tahap :
a.Segera setelah hakim memutuskan bahwa pengajuan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah;
b.Pada tahap penyelesaian dan pendistribusian ganti rugi ketika gugatan dikabulkan;
(1)Pemberitahuan yang dimaksud dalam ayat (2) huruf a memuat mekanisme pernyataan keluar;
(2)Pemberitahuan memuat :
a.Nomor gugatan dan identitas penggugat atau para penggugat sebagai wakil kelompok serta pihak tergugat atau para tergugat;
b.Penjelasan singkat tentang kasus;
c.Penjelasan tentang pendefenisian kelompok;
d.Penjelasan dari implikasi keturut-sertaan sebagai anggota kelompok;
e.Penjelasan tentang kemungkinan anggota kelompok yang termasuk dalam defenisi kelompok untuk keluar dari keanggotaan kelompok;
f.Penjelasan tentang waktu yaitu bulan, tanggal, jam pemberitahuan pernyataan keluar dapat diajukan ke pengadilan;
g.Penjelasan tentang alamat yang ditujukan untuk mengajukan pernyataan keluar;
h.Apabila dibutuhkan oleh anggota kelompok tentang siapa dan tempat yang tersedia bagi penyediaan informasi tambahan;
i.Formulir isian tentang pernyataan keluar anggota kelompok sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Mahkamah Agung ini;
j.Penjelasan tentang jumlah ganti rugi yang akan diajukan
BAB IV
Pernyataan keluar
Pasal 8
(1)Setelah pemberitahuan dilakukan oleh wakil kelompok berdasarkan persetujuan hakim, anggota kelompok dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hakim diberi kesempatan menyatakan keluar dari keanggotaan kelompok dengan mengisi formulir sebagaimana dalam lampiran Peraturan Mahkamah Agung ini;
(2)Pihak yang telah menyatakan diri keluar dari keanggotaan gugatan perwakilan kelompok, secara hukum tidak terikat dengan putusan atas gugatan perwakilan kelompok yang dimaksud
BAB V
Putusan
Pasal 9
Dalam hal gugatan ganti rugi dikabulkan, hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan atau notifikasi.
BAB VI
Ketentuan Penutup
Pasal 10
Ketentuan-ketentuan lain yang telah diatur dalam Hukum Acara Perdata tetap berlaku, disamping ketentuan-ketentuan dalam PERMA ini;
Pasal 11
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 26 April 2002
KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
Ttd
BAGIR MANAN

Rabu, 07 September 2011

Teknologi Listrik Mikro Hidro

Mengenal Teknologi Listrik Mikro Hidro

168briq Mengenal Teknologi Listrik Mikro HidroPada dasarnya, Teknologi Mikrohidro ini adalah teknologi yang Mengubah Air Menjadi Listrik. Warga tiga desa di Kemukiman Lhoong, Aceh kini tidak takut lagi terkena pemadaman bergilir dari PLN. Air yang mengalir dari pegunungan diubah menjadi listrik melalui teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Teknologi Mikro Hidro adalah teknologi pembangkit listrik yang memanfaatkan derasnya air mengalir kemudian diarahkan untuk memutar turbin. Dari turbin, listrik yang dihasilkan didistribusikan melalui kabel ke rumah-rumah penduduk sekitar. Benar-benar teknologi yang sederhana dan berbiaya murah.
Tarmizi, ST, seorang ahli listrik Mikro Hidro, Selasa (27/5) menerangkan bahwa PLTMH adalah teknologi yang berbiaya murah. “Karena biaya investasi untuk membangun PLTMH hanya Rp.25 juta-35 juta per KWh. Tetapi ini tergantung juga dengan kondisi lokasi” katanya menjelaskan. Listrik yang dihasilkan bisa menerangi desa selama 24 jam dalam keadaan normal.
Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) ini terletak di Desa Kr Kala yang didiami 107 KK. PLTMH Lhoong merupakan bantuan dari PT Coca Cola Indonesia tahun 2005, pasca tsunami. Kapasitas yang terpasang pada mesin adalah 40 KW, sedangkan daya yang dihasilkan adalah 23 KW, dapat mengaliri 3 desa sekitar. Masyarakat tidak perlu takut dikenakan biaya listrik yang selangit karena tarif yang diberlakukan adalah tarif flat atau sesuai Amper yang mereka gunakan. Bagi yang menggunakan listrik 2 amper dikenakan biaya Rp.60 ribu/bulan, untuk yang memakai 1 amper membayar Rp.30 ribu/bulan, sedangkan bagi yang cuma menggunakan A½ amper cuma dikenakan biaya Rp.15 ribu/bulan. Cukup murah bukan!
Dari iuran yang dikumpulkan, tiap bulan diperoleh duit Rp.5,5 juta/bulan. Sebanyak Rp. 4 juta/bulan digunakan untuk biaya operasi (perawatan mesin, gaji operator) sedangkan sisany sebesar Rp.1,5 juta dijadikan uang kas. Jika terjadi kerusakan besar sewaktu-waktu maka uang kas digunakan untuk membayarnya. Selama 3 tahun berdiri tidak ada kerusakan berarti, hanya kerusakan tali kipas dan Circuit Breaker (CB).
Pengelolaan PLTMH Lhoong cukup sederhana. Tiga orang masyarakat setempat dipercayakan untuk mengatur pembangkit ini. Seorang ketua, Pak Armansyah, Sekretaris Zaifullah dan dibantu oleh seorang operator Saifulah. Ketiganya bahu membahu demi terangnya Kemukiman Lhoong.
Kondisi alam atau hutan sekitar sangat berpengaruh bagi kelangsungan pembangkit PLTMH. Masyarakat sekitar sangat sadar pentingnya menjaga kelestarian hutan sebagai sumber air. Dengan sendirinya mereka menerapkan aturan yang ketat untuk menebang kayu di hutan. Saat ini selama 30 hari antara Agustus-September pembangkit tidak beroperasi karena debit air tidak mencukupi.
Masyarakat Lhoong telah menikmati energi hijau. Sebuah energi alternatif yang ramah lingkungan dan dapat diperbaharui. Selayaknya seluruh desa di Aceh yang memiliki potensi listrik mikro hidro membangun PLTMH. Biaya murah, teknologinya pun sederhana. Tidak perlu menjadi Insinyur, desa kr. Kala sudah membuktikannya.
ref:http://www.wikimu.com/Member/profileMember.aspx?id=726
Warga Cinta Mekar Nikmati Teknologi Mikrohidro
Selain artikel diatas, ada juka kabar serupa yang berada di wilayah Jawa barat. Sebagian warga di Desa Cinta Mekar, Subang, Jawa Barat, tak ikut khawatir terhadap rencana pemerintah menaikkan tarif dasar listrik (TDL), Juni ini. Sekitar 60 warga desa sudah merasakan manfaat teknologi mikrohidro. Lamanya enam tahun dan dinikmati secara gratis. Teknologi berupa turbin yang bisa menggerakkan air dan mengubahnya menjadi energi listrik.
Teknologi ini diciptakan Tri Mumpuni bersama sang suami, Iskandar Kuntoadji. Keduanya rajin membagikan ilmu pengetahuan kepada masyarakat. Mereka yakin pengetahuan ini mudah diserap karena mudah dipelajari. Inovasi tanpa sepeser pun bantuan dari pemerintah ini sudah dikenal hingga ke mancanegara.
Baik Tri dan Iskandar berharap, sedikit buah karya mereka dapat memacu banyak pihak untuk terus memerangi kemiskinan. Termasuk keterbelakangan di Tanah Air.(AIS)


Kamis, 28 Juli 2011

Lambang Burung Garuda dari Kabupaten Sintang

Mungkin sebagian masyarakat belum mengetahui secara jelas dari mana asal usul Lambang burung garuda yang saat ini dijadikan sebagai lambang negara. Siapa sangka kalau lambang  keperkasaan bangsa tersebut berasal dari Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.  Salah satu Kabupaten yang ada di Indonesia  yang masih tertinggal pembangunannya.
Saat ini burung garuda tersebut masih berada di Bandung untuk satu pameran. Burung Garuda tersebut sudah dipamerkan sejak bulan Desember 2010 lalu. Direncanakan hanya akan sampai pada Januari 2011, namun sampai saat ini belum dikembalikan, karena masih banyak masyarakat yang tertarik menyaksikannya.
Selama ini burung garuda dinyatakan sebagai lambang negara dan merupakan kreatifitas sejumlah tokoh nasional. Sebut saja Soekarno, mantan presiden pertama republik ini. kemudian ada versi kedua, bahwa burung garuda merupakan hasil kreasi dari Sultan Hamid II. Hal inilah yang kini tengah diperjuangkan Kalbar ditingkat Nasional. Namun fakta baru muncul dari kerajaan Sintang. Kerajaan yang pernah disebut-sebut sebagai kerajaan terbesar ke dua di region Kalimantan ini setelah kerajaan Kutai.
Raja Sintang H.R.M.Ichsani Ismail Tsyafioeddin dalam sebuah ritual adat kerajaan melayu pada pernikahan salah satu keponakannya mengatakan bahwa sultan hamid II yang disebut-sebut sebagai pencetus ide lambang negara ini telah meminjam lambang kerajaan Sintang. Tepatnya di tahun 1948 dan dibawa ke pontianak. Sultan Hamid II sendiri merupakan  putra pertama raja kerajaan Pontianak sultan Syarif Muhammad Alkadrie.
Untuk hal ini sultan Sintang dan tokoh sepuh yang masih kerabat keraton Gusti Djamadin mengaku masih menyimpan dokumen peminjaman lambang kerajaan Sintang oleh Sultan Hamid II tersebut.
Lambang kerajaan Sintang sendiri yang kini masih tersimpan di istana Al Muqqaromah Sintang ada berupa patung burung yang memang sama dengan lambang negara kita saat ini. Patung burung itu sendiri menurut Gusti Djamadin dibuat oleh seorang putra Dayak yaitu Sutha Manggala di masa kerajaan Sultan Abdurrahman. Patung tersebut disyahkan sebagai lambang kerajaan Sintang tahun 1887.
Gambar patung burung yang kemudian dijadikan sebagai lambang kerajaan Sintang ini menurut penuturan Gusti Djamadin diambil dari salah satu bagian gantungan gong dari bagian seperangkat gamelan yang dijadikan barang hantaran lamaran Patih Lugender kepada putri kerajaan Sintang Dara Juanti. Pada bagian gantunga gong terdapat ukiran menyerupai burung garuda. Memiliki dua kepala yang berlawanan pandang. Satu kepala asli burung namun satu lagi menyerupai kepala manusia. Sedangkan pada lambang kerajaan Sintang kepala patung diukir menyerupai kepala manusia.
Jika benar cerita ini, dan kerajaan Sintang memang masih memiliki bukti-bukti sejarah, maka  siapa yang pertama kali mencetuskan lambang dari negara ini akan menemui babak baru. Pasalnya selama 60 tahun kerajaan Sintang mengalami masa vacuum.