Kamis, 28 Juli 2011

Lambang Burung Garuda dari Kabupaten Sintang

Mungkin sebagian masyarakat belum mengetahui secara jelas dari mana asal usul Lambang burung garuda yang saat ini dijadikan sebagai lambang negara. Siapa sangka kalau lambang  keperkasaan bangsa tersebut berasal dari Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.  Salah satu Kabupaten yang ada di Indonesia  yang masih tertinggal pembangunannya.
Saat ini burung garuda tersebut masih berada di Bandung untuk satu pameran. Burung Garuda tersebut sudah dipamerkan sejak bulan Desember 2010 lalu. Direncanakan hanya akan sampai pada Januari 2011, namun sampai saat ini belum dikembalikan, karena masih banyak masyarakat yang tertarik menyaksikannya.
Selama ini burung garuda dinyatakan sebagai lambang negara dan merupakan kreatifitas sejumlah tokoh nasional. Sebut saja Soekarno, mantan presiden pertama republik ini. kemudian ada versi kedua, bahwa burung garuda merupakan hasil kreasi dari Sultan Hamid II. Hal inilah yang kini tengah diperjuangkan Kalbar ditingkat Nasional. Namun fakta baru muncul dari kerajaan Sintang. Kerajaan yang pernah disebut-sebut sebagai kerajaan terbesar ke dua di region Kalimantan ini setelah kerajaan Kutai.
Raja Sintang H.R.M.Ichsani Ismail Tsyafioeddin dalam sebuah ritual adat kerajaan melayu pada pernikahan salah satu keponakannya mengatakan bahwa sultan hamid II yang disebut-sebut sebagai pencetus ide lambang negara ini telah meminjam lambang kerajaan Sintang. Tepatnya di tahun 1948 dan dibawa ke pontianak. Sultan Hamid II sendiri merupakan  putra pertama raja kerajaan Pontianak sultan Syarif Muhammad Alkadrie.
Untuk hal ini sultan Sintang dan tokoh sepuh yang masih kerabat keraton Gusti Djamadin mengaku masih menyimpan dokumen peminjaman lambang kerajaan Sintang oleh Sultan Hamid II tersebut.
Lambang kerajaan Sintang sendiri yang kini masih tersimpan di istana Al Muqqaromah Sintang ada berupa patung burung yang memang sama dengan lambang negara kita saat ini. Patung burung itu sendiri menurut Gusti Djamadin dibuat oleh seorang putra Dayak yaitu Sutha Manggala di masa kerajaan Sultan Abdurrahman. Patung tersebut disyahkan sebagai lambang kerajaan Sintang tahun 1887.
Gambar patung burung yang kemudian dijadikan sebagai lambang kerajaan Sintang ini menurut penuturan Gusti Djamadin diambil dari salah satu bagian gantungan gong dari bagian seperangkat gamelan yang dijadikan barang hantaran lamaran Patih Lugender kepada putri kerajaan Sintang Dara Juanti. Pada bagian gantunga gong terdapat ukiran menyerupai burung garuda. Memiliki dua kepala yang berlawanan pandang. Satu kepala asli burung namun satu lagi menyerupai kepala manusia. Sedangkan pada lambang kerajaan Sintang kepala patung diukir menyerupai kepala manusia.
Jika benar cerita ini, dan kerajaan Sintang memang masih memiliki bukti-bukti sejarah, maka  siapa yang pertama kali mencetuskan lambang dari negara ini akan menemui babak baru. Pasalnya selama 60 tahun kerajaan Sintang mengalami masa vacuum.

Pledoi Kasus Sambas

Ramadi dan Sarimi dua warga Dusun Semayong, Desa Sungai Kumpai, Kec. Teluk Keramat, Kab. Sambas, Kalbar di Pengadilan Negeri Sambas hari ini  mengajukan Pledoi melalui Penasehat Hukumnya.

Keduanya merupakan terdakwa kasus perusakan rumah kepala Desa Semayong yang terjadi pada tanggal 23 September 2010. Kejadian itu merupakan puncak kekecewaan warga terhadap Kades Semayong yang selama ini memberikan keleluasaan bagi PT. Pattiware Satu (perusahaan sawit) dalam merampas tanah warganya. Atas kejadian ini, Kades Semayong kemudian melaporkan tindakan seratusan warga yang merusak rumahnya ke Polres Sambas.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sambas, keduanya didakwa telah melanggar perbuatan sebagaimana diatur dan diancam Primair: pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 200 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Namun ketika membacakan tuntutannya pada Selasa, 8 Maret 2011, JPU hanya dapat membuktikan dakwaan primair, keduanya pun dituntut 1 (satu) tahun penjara.

Persidangan pada Selasa, 15 Maret 2011, para terdakwa didampingi Martinus Yestri Pobas, SH., MH.; Dunasta, SH., dan Andi Muttaqien, SH. Dalam pledoinya, Penasehat Hukum para terdakwa menyatakan bahwa Izin Bupati yang diberikan telah dianggap perusahaan perkebunaan layaknya "surat sakti" yang tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat bisa langsung dipaksakan pelaksanaannya.

"Perusahan perkebunan kelapa sawit seperti PT. Pattiware Satu dan perusahan lainnya semakin besar kepala setelah mengantongi ijin dan mendapatkan perlindungan oleh aparat keamanan. Surat izin dari Bupati dianggap sebagai surat sakti di mana perusahan bisa langsung berkerja tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat sekitar wilayah konsesinya", ujar Yestri Pobas membacakan pledoi

Selanjutnya dikatakan bahwa kejadian 23 September 2010, selain sebagai pelampiasan kekecewaan masyakarat terhadap kepala Desa, juga merupakan kekecewaan masyarakat terhadap perusahaan karena mengabaikan surat Bupati Sambas yang menyatakan agar PT. Pattiware Satu menghentikan sementara aktifitas perkebunan.

"Bahwa peristiwa yang terjadi tanggal 23 September 2010 merupakan reaksi massa yang menumpahkan kekecewaannya terhadap perusahaan yang telah merampas hak-hak atas tanah dan sumber-sumber penghidupan serta pengabaian PT. Patiware Satu atas surat Bupati Sambas Nomor : 500/067/SDA-A, tertanggal 22 Februari 2010, perihal: Penghentian Aktifitas Pembukaan Lahan, yang menyatakan agar PT. Pattiware Satu menghentikan sementara aktifitas perkebunan di Desa Semata dan Desa Simpang Empat ", tutur Dunasta meyakini Hakim

Dalam proses persidangan ini menurut Penasehat Hukum terdakwa sarat akan rekayasa, karena sebenarnya Ramadi justru menjadi Tersangka di laporan POlisi yang lain, bukan yang sekarang disidangkan. Dan akhirnya mereka meminta bahwa segala uraian yang dipaparkan dalam pledoi dapat menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut.

"Bahwa selain itu, untuk menunjukkan fakta bahwa para terdakwa tidak dapat diminta pertanggung jawaban laporan polisi Nomor: LP/385/IX/2010/Kalbar/Res Sambas, adalah karena Terdakwa Ramadi menjadi Tersangka dalam berkas laporan lain, yaitu Laporan Polisi No. Pol.: LP/392/IX/2010/Polda Kalbar/Res Sambas, tanggal 27 September 2010.......................................... Bahwa hal – hal yang telah diuraikan diatas memang bukan alasan pembenar apalagi disebut sebagai alasan pemaaf tetapi memang kami uraikan diatas sebagai dasar pertimbangan bagi majelis hakim untuk memberikan putusan sesuai kebenaran yang dimiliki Terdakwa.", tutup Andi dalam pledoinya

Terdakwa pun menangis
Selesai dibacakan pledoi oleh Penasehat Hukumnya, Ramadi mengiba kepada Majelis Hakim agar diberikan hukuman yang paling ringan.
"Saya tulang punggung keluarga, mengurus kakak saya. Mohon agar diberikan seringan-ringannya, karena saya keberatan dengan tuntutan setahun", ucap Ramadi sembari menintikkan air matanya.

Sementara itu Sarimi tidak ada tanggapan apapun, karena menurutnya sudah cukup apa yang dibacakan Penasehat Hukum.

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin, 21 Maret 2011 dengan agenda tanggapan JPU atas Pledoi Penasehat Hukum kedua terdakwa.

Senin, 04 Juli 2011

Gugatan Wanprestasi


Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta …………………….
di Jakarta
Hal : Gugatan Wanprestasi
 
Dengan hormat,
 Untuk dan atas nama klien kami ……………………… …………………………………………Advokat dan pembela Umum yang tergabung dalam …………………………………………….., berdasarkan surat kuasa khusus (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:
  1. Nama       :
    Alamat     :
 
 Dengan ini mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap :
  1. ……………………, beralamat di Jl. ……………………. Jakarta ………………., untuk selanjutnya  disebut sebagai   TERGUGAT-I.
 2. ……………………, berlamat di Jln. ………………………. Jakarta ……….., dan untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT-II.
 
DALAM POSITA

Adapun alasan, dalil serta landasan yuridis Penggugat untuk mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut :
 1. Bahwa, Tergugat-II, semula adalah Direktur Utama dari Tergugat-I, yang bergerak di   bidang ……………………… yang menjalankan kegiatan usaha antara lain berupa ………. dengan cara cicilan/angsuran untuk pembelian …………………… berdasarkan kontrak atau perjanjian lainnya.
 2.  Bahwa, Tergugat-II ………………………………………………………………………………………………………………………………..
3. Bahwa, Tergugat-I melalui Tergugat-II dalam beberapa kali presentasi dengan begitu meyakinkan, apalagi Tergugat disamping sebagai Direksi Perusahaan tersebut bersama-sama dengan pemegang saham lainnya menjamin usaha tersebut dengan jaminan harta kekayaan pribadinya masing-masing (Bukti-P.1).
 4. Bahwa, karena prospek usaha ………………… nampak baik pada waktu itu dan ada jaminan yang diberikan tersebut di atas, maka Penggugat dan Tergugat-I yang diwakili oleh Tergugat-II sepakat mengikatkan dirinya untuk terikat dalam kontrak Perjanjian Kredit No. ………………………. sebesar Rp. 0.000.000.000,- (0 milyar Rupiah) tanggal ……………………… yang telah disahkan oleh Notaris ……………………… dibawah No. ……………… (”Perjanjian Kredit”) (Bukti-P.2) dan Perjanjian Pengalihan Hak (cessie) Tagihan tanggal ……………………. yang telah disahkan oleh Notaris ………………………….. dibawah No…………….. (Bukti-P.3).
5. Bahwa, sejak Perjanjian Kredit ditandatangani, maka terlihat kegiatan usaha Perusahaan berkembang baik, bahkan usaha Tergugat-I menunjukkan terdapat banyak peningkatan jumlah nasabahnya, karena itu Perusahaan memerlukan tambahan biaya lagi. Bahwa karena hal tersebut, maka tahun …………… berturut-turut Penggugat mengucurkan dana lagi kepada Tergugat-I yaitu sebagai berikut :
a. Perubahan Perjanjian Kredit (penambahan plafond) No………… tanggal ……………(Perubahan I), dimana plafond kredit ditambah Rp. 0.000.000.000,- (0milyar Rupiah) lagi sehingga jumlah kredit yang diterima Tergugat setelah Perubahan I menjadi sebesar Rp. 00.000.000.000,- (00 milyar Rupiah); [bukti-P.4]
b. Perubahan Perjanjian Kredit (penambahan plafond) No………………. tanggal ………………….. (Perubahan II), dimana plafond kreditnya ditambah Rp. 0.000.000.000,- (0 milayar Rupiah) lagi sehingga jumlah kredit yang diterima Tergugat setelah Perubahan II menjadi sebesar Rp. 00.000.000.000,- (0 miiyar Rupiah);(Bukti-P.5)
c. Perubahan Perjanjian Kredit (penambahan plafond) No…………. tanggal ………….. (Perubahan III), dimana plafond kreditnya ditambah Rp.0.000.00.0.000,- (0 milyar Rupiah) lagi sehingga jumlah kredit yang diterima Tergugat setelah Perubahan III menjadi sebesar Rp. 0.000.000.000,- (0 milyar Rupiah). (Bukti P.6)
6. Bahwa, sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit pada butir …………..diatas telah disepakati sebagai berikut bahwa “……………………………………………………………………….. …………………………………..;
7. Bahwa Para Tergugat kemudian secara diam-diam merubah anggaran dasar Perseroan tanpa seizin tertulis Penggugat pada tanggal ……………….., tindakan Para Tergugat ini jelas bertentangan dengan butir …….. Perjanjian Kredit (vide Bukti P. 2).
8. Bahwa, karena Perjanjian Kredit tersebut telah disepakati antara Penggugat dengan Tergugat yang waktu itu berkapasitas sebagai pihak yang mewakili Perusahaan, karenanya sesuai dengan Pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Perjanjian Kredit tersebut harus ditaati oleh kedua pihak. Oleh karena itu tindakan perubahan anggaran dasar tanpa ada persetujuan tertulis dari Penggugat, adalah batal demi hukum.
9. Bahwa, kemudian diketahui setelah pengalihan Dewan Direksi tersebut dimaksudkan agar Tergugat-II tidak bertanggung jawab lagi ………………………………………………………..
10. Bahwa, ternyata setelah dilakukan pemeriksaan keuangan oleh Penggugat, dana kredit yang telah Penggugat berikan tidak dapat di-per-tanggung-jawab-kan lagi oleh Tergugat II, yang pada waktu itu berkapasitas sebagai Direktur Utama dari Tergugat- I, karena nampak berusaha untuk mengalihkan tanggung jawabnya pada pihak lain.
11.Bahwa, setelah Penggugat berkali-kali menghubungi para Tergugat untuk menyelesaikan tanggung jawab pengembalian kredit tersebut, ternyata tidak ada tanggapan yang baik dari Tergugat-I dan Tergugat-II untuk menyelesaikan.
12.Bahwa, Penggugat pada tanggal …………….. mendapat surat pemberitahuan dari 2 (dua) orang pemegang saham Perusahaan yang pada pokoknya menyatakan bila Tergugat-II adalah penanggung jawab dalam Perusahaan (vide bukti P. 7) .

13.     Bahwa, wajar bila Penggugat dalam hal ini hanya menuntut tanggung jawab Tergugat-II karena dalam penandatanganan Perjanjian Kredit, segala perubahan Perjanjian Kredit, dan Perjanjian pengalihan Hak (cessie) Tagihan (vide bukti P.2 s/d P.6) dilakukan Tergugat-II, demikian pula pengelolaan uang dari tanggal ………………. sampai dengan tanggal …………….. berada dalam tanggung jawab Tergugat-II, sedangkan gugatan terhadap pengurus atau pemegang saham lain akan dilakukan dalam gugatan tersendiri.

 14.Bahwa dengan demikian dalam penandatanganan Perjanjian Kredit tersebut maupun pengelolaan keuangan pada waktu itu berada dalam tanggung jawab Tergugat-II dan telah terbukti bahwa Tergugat-II telah lalai dalam menjalankan kewajibannya. Maka sesuai dengan ketentuan Pasal ………ayat ………dan ……..Undang-Undang No. ………. tentang ……………….., Tergugat-II dapat dituntut untuk bertanggung jawab penuh secara pribadi.
15.     Bahwa kerugian akibat kredit macet yang diderita Penggugat per tanggal ………………………………………… dengan perincian sebagai berikut:
• …  ……………………………….
• …  ………………………………
• …  ………………………………
 

16.     Bahwa, karena ada jaminan pribadi dari Tergugat-II (vide P.1) dan dengan adanya surat dari pemegang saham lainnya (vide P.7) dimana pengurusan dari pengelolaan pinjaman kredit pada waktu itu berada ditangan Tergugat-II, maka secara hukum baik Tergugat-I maupun Tergugat-II bertanggung jawab secara tanggung renteng.
 17.     Bahwa, untuk menjamin agar gugatan ini tidak sia-sia dan guna menghindari usaha tergugat untuk mengalihkan hartanya pada pihak lain, maka Penggugat mohon agar dapat dilakukan sita jaminan terhadap:

a. Sebidang tanah dan bangunan____________(milik Tergugat-I);
b. Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl. ………….Jakarta ………………. yang terdaftar di Kantor Pertanahan Jakarta ………….. atas nama Tergugat-II;
c. Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jln……………. Jakarta …………. yang terdaftar di Kantor Pertanahan Jakarta ………….atas nama Tergugat-II.
18.Bahwa, karena gugatan ini didukung bukti-bukti yang otentik, maka Penggugat mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi maupun verzet (iut voerbaar bij -voorraad).
19.     Bahwa, wajar pula bila Penggugat membebankan adanya uang paksa (dwangsom) yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yaitu sebesar Rp. …..000.000,- (0 juta) per hari.
PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Penggugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;

3. Menyatakan secara hukum Tergugat sebagai salah satu pemegang saham yang turut bertanggung jawab secara pribadi atas Perjanjian Kredit (berikut segala perubahannya dan perjanjian yang terkait (vide P.2 s.d. P.6) yang dibuat antara Perusahaan dengan Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.____________ kepada Penggugat secara tunai;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. seratus juta Rupiah per.hari bila Ialai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak tanggal putusan perkara ini sampai dengan tanggal dilunasinya seluruh hutangnya;

8. Meghukum Tergugatuntuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
 Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (EX
AQUO ET BONO)
 
Kormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat
http://www.rstp-pengacara.com/2010/08/contoh-gugatan-wanprestasi.html
source: 

Asas-Asas Hukum Pidana

1. Asas Legalitas
Yaitu adanya persamaan kedudukan, perlindungan, dan keadilan di hadapan hukum.

2. Asas Keseimbangan
Yaitu proses hukum yang ada haruslah menegakkan hak asasi manusia dan melindungi ketertiban umum.

3. Asas Praduga Tak Bersalah 
Yaitu tidak menetapkan seseorang bersalah atau tidak sebelum adanya putusan pengadilan yang tetap.

4. Asas Unifikasi
Yaitu penyamaan keberlakuan hukum acara pidana di seluruh wilayah Indonesia

5. Asas Ganti rugi dan Rehabilitasi.
Yaitu adanya ganti rugi dan rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan karena kesalahan dalam proses hukum.



6. Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan
Yaitu pelaksanaan peradilan secara tidak berbelit-belit dan dengan biaya yang seminim mungkin guna menjaga kestabilan terdakwa.

7. Asas Oportunitas
Yaitu hak seorang Jaksa untuk menuntut atau tidak demi kepentingan umum.

8. Asas akusator 
Yaitu penempatan tersangka sebagai subjek yang memiliki hak yang sama di depan hukum.

9. Prinsip Pembatasan Penahanan
Yaitu menjamin hak-hak asasi manusia dengan membatasi waktu penahanan dalam melalui proses hukum.

10. Prinsip Diferensiasi Fungsional
Yaitu penegasan batas-batas kewenangan dari aparat penegak hukum secara instansional.

11. Prinsip Saling Koordinasi
Yaitu adanya hubungan kerja sama di antara aparat penegak hukum untuk menjamin adanya kelancaran proses hukum.

12. Prinsip Penggabungan Pidana dengan Tuntutan Ganti Rugi
Yaitu dipakainya gugatan ganti rugi secara perdata untuk menyelesaikan kasus pidana yang berhubungan dengan harta kekayaan.

13. Peradilan tebuka Untuk Umum
Yaitu hak dari publik untuk menyaksikan jalannya peradilan (kecuali dalam hal-hal tertentu).

14. Kekuasaan Hakim yang Tetap
Yaitu peradilan harus dipimpim oleh eorang/sekelompk hakim yang memiliki kewenangan yang sah dari pemerintah.

15. Pemeriksaan Hakim Yang langsung dan lisan
Yaitu peradilan dilakukan oleh hakim secara langsung dan lisan (tidak menggunakan tulisan seperti dalam hukum acara perdata.

16. Bantuan hukum bagi terdakwa
Yaitu adanya bantuan hukum yang diberikan bagi terdakwa.


Daftar Pustaka:
Hamzah, Andy. 2005. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, Yahya. 2004. Pembahasan Permasalah dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Prinst, Darwin. 1989. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Djambatan.
Prodjodikoro, Wiryono. 1985. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: Sumur Bandung.
source : http://www.rstp-pengacara.com/2010/08/azas-hukum-acara-pidana.html