Kamis, 28 Juli 2011

Pledoi Kasus Sambas

Ramadi dan Sarimi dua warga Dusun Semayong, Desa Sungai Kumpai, Kec. Teluk Keramat, Kab. Sambas, Kalbar di Pengadilan Negeri Sambas hari ini  mengajukan Pledoi melalui Penasehat Hukumnya.

Keduanya merupakan terdakwa kasus perusakan rumah kepala Desa Semayong yang terjadi pada tanggal 23 September 2010. Kejadian itu merupakan puncak kekecewaan warga terhadap Kades Semayong yang selama ini memberikan keleluasaan bagi PT. Pattiware Satu (perusahaan sawit) dalam merampas tanah warganya. Atas kejadian ini, Kades Semayong kemudian melaporkan tindakan seratusan warga yang merusak rumahnya ke Polres Sambas.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sambas, keduanya didakwa telah melanggar perbuatan sebagaimana diatur dan diancam Primair: pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 200 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Namun ketika membacakan tuntutannya pada Selasa, 8 Maret 2011, JPU hanya dapat membuktikan dakwaan primair, keduanya pun dituntut 1 (satu) tahun penjara.

Persidangan pada Selasa, 15 Maret 2011, para terdakwa didampingi Martinus Yestri Pobas, SH., MH.; Dunasta, SH., dan Andi Muttaqien, SH. Dalam pledoinya, Penasehat Hukum para terdakwa menyatakan bahwa Izin Bupati yang diberikan telah dianggap perusahaan perkebunaan layaknya "surat sakti" yang tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat bisa langsung dipaksakan pelaksanaannya.

"Perusahan perkebunan kelapa sawit seperti PT. Pattiware Satu dan perusahan lainnya semakin besar kepala setelah mengantongi ijin dan mendapatkan perlindungan oleh aparat keamanan. Surat izin dari Bupati dianggap sebagai surat sakti di mana perusahan bisa langsung berkerja tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat sekitar wilayah konsesinya", ujar Yestri Pobas membacakan pledoi

Selanjutnya dikatakan bahwa kejadian 23 September 2010, selain sebagai pelampiasan kekecewaan masyakarat terhadap kepala Desa, juga merupakan kekecewaan masyarakat terhadap perusahaan karena mengabaikan surat Bupati Sambas yang menyatakan agar PT. Pattiware Satu menghentikan sementara aktifitas perkebunan.

"Bahwa peristiwa yang terjadi tanggal 23 September 2010 merupakan reaksi massa yang menumpahkan kekecewaannya terhadap perusahaan yang telah merampas hak-hak atas tanah dan sumber-sumber penghidupan serta pengabaian PT. Patiware Satu atas surat Bupati Sambas Nomor : 500/067/SDA-A, tertanggal 22 Februari 2010, perihal: Penghentian Aktifitas Pembukaan Lahan, yang menyatakan agar PT. Pattiware Satu menghentikan sementara aktifitas perkebunan di Desa Semata dan Desa Simpang Empat ", tutur Dunasta meyakini Hakim

Dalam proses persidangan ini menurut Penasehat Hukum terdakwa sarat akan rekayasa, karena sebenarnya Ramadi justru menjadi Tersangka di laporan POlisi yang lain, bukan yang sekarang disidangkan. Dan akhirnya mereka meminta bahwa segala uraian yang dipaparkan dalam pledoi dapat menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut.

"Bahwa selain itu, untuk menunjukkan fakta bahwa para terdakwa tidak dapat diminta pertanggung jawaban laporan polisi Nomor: LP/385/IX/2010/Kalbar/Res Sambas, adalah karena Terdakwa Ramadi menjadi Tersangka dalam berkas laporan lain, yaitu Laporan Polisi No. Pol.: LP/392/IX/2010/Polda Kalbar/Res Sambas, tanggal 27 September 2010.......................................... Bahwa hal – hal yang telah diuraikan diatas memang bukan alasan pembenar apalagi disebut sebagai alasan pemaaf tetapi memang kami uraikan diatas sebagai dasar pertimbangan bagi majelis hakim untuk memberikan putusan sesuai kebenaran yang dimiliki Terdakwa.", tutup Andi dalam pledoinya

Terdakwa pun menangis
Selesai dibacakan pledoi oleh Penasehat Hukumnya, Ramadi mengiba kepada Majelis Hakim agar diberikan hukuman yang paling ringan.
"Saya tulang punggung keluarga, mengurus kakak saya. Mohon agar diberikan seringan-ringannya, karena saya keberatan dengan tuntutan setahun", ucap Ramadi sembari menintikkan air matanya.

Sementara itu Sarimi tidak ada tanggapan apapun, karena menurutnya sudah cukup apa yang dibacakan Penasehat Hukum.

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin, 21 Maret 2011 dengan agenda tanggapan JPU atas Pledoi Penasehat Hukum kedua terdakwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar