Tampilkan postingan dengan label Recht. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Recht. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Juli 2011

Pledoi Kasus Sambas

Ramadi dan Sarimi dua warga Dusun Semayong, Desa Sungai Kumpai, Kec. Teluk Keramat, Kab. Sambas, Kalbar di Pengadilan Negeri Sambas hari ini  mengajukan Pledoi melalui Penasehat Hukumnya.

Keduanya merupakan terdakwa kasus perusakan rumah kepala Desa Semayong yang terjadi pada tanggal 23 September 2010. Kejadian itu merupakan puncak kekecewaan warga terhadap Kades Semayong yang selama ini memberikan keleluasaan bagi PT. Pattiware Satu (perusahaan sawit) dalam merampas tanah warganya. Atas kejadian ini, Kades Semayong kemudian melaporkan tindakan seratusan warga yang merusak rumahnya ke Polres Sambas.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sambas, keduanya didakwa telah melanggar perbuatan sebagaimana diatur dan diancam Primair: pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 200 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Namun ketika membacakan tuntutannya pada Selasa, 8 Maret 2011, JPU hanya dapat membuktikan dakwaan primair, keduanya pun dituntut 1 (satu) tahun penjara.

Persidangan pada Selasa, 15 Maret 2011, para terdakwa didampingi Martinus Yestri Pobas, SH., MH.; Dunasta, SH., dan Andi Muttaqien, SH. Dalam pledoinya, Penasehat Hukum para terdakwa menyatakan bahwa Izin Bupati yang diberikan telah dianggap perusahaan perkebunaan layaknya "surat sakti" yang tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat bisa langsung dipaksakan pelaksanaannya.

"Perusahan perkebunan kelapa sawit seperti PT. Pattiware Satu dan perusahan lainnya semakin besar kepala setelah mengantongi ijin dan mendapatkan perlindungan oleh aparat keamanan. Surat izin dari Bupati dianggap sebagai surat sakti di mana perusahan bisa langsung berkerja tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat sekitar wilayah konsesinya", ujar Yestri Pobas membacakan pledoi

Selanjutnya dikatakan bahwa kejadian 23 September 2010, selain sebagai pelampiasan kekecewaan masyakarat terhadap kepala Desa, juga merupakan kekecewaan masyarakat terhadap perusahaan karena mengabaikan surat Bupati Sambas yang menyatakan agar PT. Pattiware Satu menghentikan sementara aktifitas perkebunan.

"Bahwa peristiwa yang terjadi tanggal 23 September 2010 merupakan reaksi massa yang menumpahkan kekecewaannya terhadap perusahaan yang telah merampas hak-hak atas tanah dan sumber-sumber penghidupan serta pengabaian PT. Patiware Satu atas surat Bupati Sambas Nomor : 500/067/SDA-A, tertanggal 22 Februari 2010, perihal: Penghentian Aktifitas Pembukaan Lahan, yang menyatakan agar PT. Pattiware Satu menghentikan sementara aktifitas perkebunan di Desa Semata dan Desa Simpang Empat ", tutur Dunasta meyakini Hakim

Dalam proses persidangan ini menurut Penasehat Hukum terdakwa sarat akan rekayasa, karena sebenarnya Ramadi justru menjadi Tersangka di laporan POlisi yang lain, bukan yang sekarang disidangkan. Dan akhirnya mereka meminta bahwa segala uraian yang dipaparkan dalam pledoi dapat menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut.

"Bahwa selain itu, untuk menunjukkan fakta bahwa para terdakwa tidak dapat diminta pertanggung jawaban laporan polisi Nomor: LP/385/IX/2010/Kalbar/Res Sambas, adalah karena Terdakwa Ramadi menjadi Tersangka dalam berkas laporan lain, yaitu Laporan Polisi No. Pol.: LP/392/IX/2010/Polda Kalbar/Res Sambas, tanggal 27 September 2010.......................................... Bahwa hal – hal yang telah diuraikan diatas memang bukan alasan pembenar apalagi disebut sebagai alasan pemaaf tetapi memang kami uraikan diatas sebagai dasar pertimbangan bagi majelis hakim untuk memberikan putusan sesuai kebenaran yang dimiliki Terdakwa.", tutup Andi dalam pledoinya

Terdakwa pun menangis
Selesai dibacakan pledoi oleh Penasehat Hukumnya, Ramadi mengiba kepada Majelis Hakim agar diberikan hukuman yang paling ringan.
"Saya tulang punggung keluarga, mengurus kakak saya. Mohon agar diberikan seringan-ringannya, karena saya keberatan dengan tuntutan setahun", ucap Ramadi sembari menintikkan air matanya.

Sementara itu Sarimi tidak ada tanggapan apapun, karena menurutnya sudah cukup apa yang dibacakan Penasehat Hukum.

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin, 21 Maret 2011 dengan agenda tanggapan JPU atas Pledoi Penasehat Hukum kedua terdakwa.

Selasa, 21 Juni 2011

Dewi Justice

Tentang Dewi Themis tentang keadilan yang coba dihadirkan manusia sebagai sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Themis dalam mitologi Yunani adalah salah seorang Titan wanita yang memiliki hubungan dekat dengan Zeus. Ia memiliki Anak Horae dan Astraea dari Zeus. Ia juga ada di Delos untuk menyaksikan kelahiran Apollo. Themis berarti Hukum alam. Ia adalah tubuh dari aturan, hukum, dan adat.
Saat ia diacuhkan Zeus, Nemesis menyatakan bahwa Themis sangat marah. Tapi Themis tidaklah seperti itu. Titan berpipi indah ini malah jadi yang pertama menawarkan cangkir pada Hera saat ia kembali ke Olympus.Themis adalah salah satu dewi yang memiliki kaitan dengan Oracle Delphi karena ia turut membangunnya. Ia menerimanya dari ibunya, Gaia dan memberikannya pada Phoebe.
Banyak penganut Neo-Pagan terutama Helenistic NeoPagan menganggap Themis adalah dewi kebajikan dan keadilan. Banyak sekte modern menganggap Themis berperan dalam menentukan kehidupan setelah mati. Ia membawa seperangkat timbangan yang digunakan untuk menimbang kebaikan dan keburukan seseorang. Themis juga memberikan masukan terakhir sebelum nasib sang jiwa tersebut ditentukan oleh Hades.
Pengikut Pagan biasanya berdo’a, membakar minyak dan kemenyan, makanan, atau menumpahkan minuman sebagai persembahan pada Themis. Mereka menganggap Themis menjanjikan kesehatan, kesenangan, kejantanan, dan kharisma bagi para pengikutnya. Themis biasanya disembah oleh para pria.

Kalau menurut mitologi Romawi, dewi keadilan itu namanya Lady Justice (Iustitia, atau cukup “Justice”) adalah personifikasi dari dorongan moral yang bernaung di bawah sistem hukum. Sejak era Renaissance,
Justitia telah kerapkali digambarkan sebagai wanita yang bertelanjang dada, membawa sebuah pedang dan timbangan, serta terkadang mengenakan tutup mata. Ikonografinya yang lebih modern, yang banyak menghiasi ruang persidangan, merupakan paduan dari Dewi Fortuna Romawi yang mengenakan tutup mata dengan Dewi Tyche Yunani Helleinistik (masa penjajahan Aleksander Agung).
Justitia secara pararel merupakan Themis, pernyataan dari adanya sebuah aturan, hukum, dan kebiasaan, dalam aspeknya sebagai personifikasi dari kebenaran mutlak dari hukum. Bagaimanapun, hubungan mitologikal keduanya tidaklah langsung. Yang membawa timbangan biasanya adalah putri Themis, Dike.

Gambaran Justitia yang paling umum adalah timbangan yang menggantung dari tangan kiri, dimana ia mengukur pembelaan dan perlawanan dalam sebuah kasus. Dan kerapkali, ia digambarkan membawa pedang bermata dua yang menyimbolkan kekuatan Pertimbangan dan Keadilan. Kemudian, ia juga digambarkan mengenakan tutup mata. Ini dimaksudkan untuk mengindikasikan bahwa keadilan harus diberikan secara objektif tanpa pandang bulu, blind justice & blind equality. Yang menarik, tutup mata ini baru ‘dikenakannya’ setelah abad ke-15, saat tutup mata tampaknya menjadi ‘trend di kalangan dewi’. Koin kuno Roma berhias gambar Justitia memegang pedang dan timbangan, tetapi matanya tidak tertutup. “Lady Justice” atau “Lord Justice” juga merupakan gelar bagi hakim pengadilan banding di Inggris dan Wales.

Hukum hadir untuk menyempurnakan ritus perjalanan manusia menuju kesempurnaan. Melahirkan satu tatanan sosial yang berkeadilan dan berkeadaban. Sebagai spirit, Dewi Keadilan adalah mimpi bagi pendamba keadilan dimanapun, tak terkecuali di Indonesia.