Sabtu, 26 November 2011

PERMA NO 1 THN 2002

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 1 TAHUN 2002 ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK

Menimbang : a.Bahwa asas penyelenggaraan peradilan sederhana, cepat, biaya ringan dan transparan dimaksudkan antara lain agar akses masyarakat terhadap keadilan dapat terus menerus dikembangkan;
b.Bahwa peristiwa-peristiwa, kegiatan-kegiatan, atau suatu perkembangan dapat menimbulkan pelanggaran hukum yang merugikan secara serentak atau sekaligus dan massal terhadap orang banyak;
c.Bahwa sangatlah tidak efektif dan efesien penyelesaian pelanggaran hukum yang merugikan secara serentak atau sekaligus dan massal terhadap orang banyak tersebut huruf b, yang memiliki fakta, dasar hukum, dan tergugat yang sama, apabila diajukan serta diselesaikan sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam satu gugatan;
d.Bahwa untuk kepentingan efisiensi dan efektifitas berperkara, pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan perwakilan kelompok, dalam mana satu orang atau lebih pihak yang dirugikan atas pelanggaran hukum tersebut, mengajukan gugatan untuk diri atai diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki fakta, dasar hukum, dan tergugat yang sama;
e.Bahwa telah ada berbagai undang-undang yang mengatur dasar-dasar gugatan perwakilan kelompok, dan gugatan yang mempergunakan dasar gugatan perwakilan kelompok, seperti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tetapi belum ada ketentuan yang mengatur acara memeriksa, mengadili dan memutus gugatan yang diajukan;
f.Bahwa sambil menunggu peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan wewenang Mahkamah Agung dalam mengatur acara peradilan yang belum cukup diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka demi kepastian, ketertiban, dan kelancaran dalam memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan perwakilan kelompok, dipandang perlu menetapkan suatu Peraturan Mahkamah Agung.
Mengingat :
1.Reglemen Indonesia yang diperbaharui (HIR) Staatsblad 1927 Nomor 227, Pasal II UUD 1945 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Perubahan Ketiga Tahun 2001;
2.Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undnag-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman;
3.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
4.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan :
a.Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud;
b.Wakil kelompok adalah satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya
c.Anggota kelompok adalah sekelompok orang dalam jumlah banyak yang menderita kerugian yang kepentingannya diwakili oleh wakil kelompok di pengadilan;
d.Sub kelompok adalah pengelompokan anggota kelompok ke dalam kelompok yang lebih kecil dalam satu gugatan berdasarkan perbedaan tingkat penderitaan dan/atau jenis kerugian;
e.Pemberitahuan adalah pemberitahuan yang dilakukan oleh Panitera atas perintah Hakim kepada anggota kelompok melalui berbagai cara yang mudah dijangkau oleh anggota kelompok yang didefenisikan dalam surat gugatan;
f.Pernyataan Keluar adalah suatu bentuk pernyataan tertulis yang ditandatangani dan diajukan kepada pengadilan dan/atau pihak penggugat, oleh anggota kelompok yang menginginkan diri keluar;
g.Setelah pemberitahuan, anggota kelompok yang telah menyatakan dirinya keluar, secara hukum tidak terikat dengan keputusan atas gugatan perwakilan kelompok yang dimaksud.
Bab II
Tata Cara dan Persyaratan Gugatan Perwakilan Kelompok
Pasal 2
Gugatan dapat diajukan dengan mempergunakan tata cara Gugatan Perwakilan Kelompok apabila:
a.Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efesien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan;
b.Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan diantara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;
c.Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
d.Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.
Pasal 3
(1)Selain harus memenuhi persyaratan-persyaratan formal surat gugatan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku, surat gugatan perwakilan kelompok harus memuat:
a.Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok;
b.Defenisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu;
c.Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan;
d.Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terinci;
e.Dalam satu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda;
f.Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan rinci, memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.
Pasal 4
Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok;
Pasal 5
(1)Pada awal proses pemeriksaan persidangan, hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan criteria gugatan perwakilan kelompok sebagaimana dimaksud dalam pasal 2;
(2)Hakim dapat memberikan nasihat kepada para pihak mengenai persyaratan gugatan perwakilan kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam suatu penetapan pengadilan;
(3)Sahnya gugatan perwakilan kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam suatu penetapan pengadilan;
(4)Apabila hakim memutuskan penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, maka segera setelah itu, hakim memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim;
(5)Apabila hakim memutuskan bahwa penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan tidak sah, maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan suatu putusan hakim.
Pasal 6
Hakim berkewajiban mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara dimaksud melalui perdamaian, baik pada awal persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara.
BAB III
Pemberitahuan
Pasal 7
(1)Cara pemberitahuan kepada anggota kelompok dapat dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik, kantor-kantor pemerintah seperti kecamatan, kelurahan atau desa, kantor pengadilan, atau secara langsung kepada anggota kelompok yang bersangkutan sepanjang yang dapat diidentifikasi berdasarkan persetujuan hakim;
(2)Pemberitahuan kepada anggota kelompok wajib dilakukan pada tahap-tahap :
a.Segera setelah hakim memutuskan bahwa pengajuan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah;
b.Pada tahap penyelesaian dan pendistribusian ganti rugi ketika gugatan dikabulkan;
(1)Pemberitahuan yang dimaksud dalam ayat (2) huruf a memuat mekanisme pernyataan keluar;
(2)Pemberitahuan memuat :
a.Nomor gugatan dan identitas penggugat atau para penggugat sebagai wakil kelompok serta pihak tergugat atau para tergugat;
b.Penjelasan singkat tentang kasus;
c.Penjelasan tentang pendefenisian kelompok;
d.Penjelasan dari implikasi keturut-sertaan sebagai anggota kelompok;
e.Penjelasan tentang kemungkinan anggota kelompok yang termasuk dalam defenisi kelompok untuk keluar dari keanggotaan kelompok;
f.Penjelasan tentang waktu yaitu bulan, tanggal, jam pemberitahuan pernyataan keluar dapat diajukan ke pengadilan;
g.Penjelasan tentang alamat yang ditujukan untuk mengajukan pernyataan keluar;
h.Apabila dibutuhkan oleh anggota kelompok tentang siapa dan tempat yang tersedia bagi penyediaan informasi tambahan;
i.Formulir isian tentang pernyataan keluar anggota kelompok sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Mahkamah Agung ini;
j.Penjelasan tentang jumlah ganti rugi yang akan diajukan
BAB IV
Pernyataan keluar
Pasal 8
(1)Setelah pemberitahuan dilakukan oleh wakil kelompok berdasarkan persetujuan hakim, anggota kelompok dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hakim diberi kesempatan menyatakan keluar dari keanggotaan kelompok dengan mengisi formulir sebagaimana dalam lampiran Peraturan Mahkamah Agung ini;
(2)Pihak yang telah menyatakan diri keluar dari keanggotaan gugatan perwakilan kelompok, secara hukum tidak terikat dengan putusan atas gugatan perwakilan kelompok yang dimaksud
BAB V
Putusan
Pasal 9
Dalam hal gugatan ganti rugi dikabulkan, hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan atau notifikasi.
BAB VI
Ketentuan Penutup
Pasal 10
Ketentuan-ketentuan lain yang telah diatur dalam Hukum Acara Perdata tetap berlaku, disamping ketentuan-ketentuan dalam PERMA ini;
Pasal 11
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 26 April 2002
KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
Ttd
BAGIR MANAN

Rabu, 07 September 2011

Teknologi Listrik Mikro Hidro

Mengenal Teknologi Listrik Mikro Hidro

168briq Mengenal Teknologi Listrik Mikro HidroPada dasarnya, Teknologi Mikrohidro ini adalah teknologi yang Mengubah Air Menjadi Listrik. Warga tiga desa di Kemukiman Lhoong, Aceh kini tidak takut lagi terkena pemadaman bergilir dari PLN. Air yang mengalir dari pegunungan diubah menjadi listrik melalui teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Teknologi Mikro Hidro adalah teknologi pembangkit listrik yang memanfaatkan derasnya air mengalir kemudian diarahkan untuk memutar turbin. Dari turbin, listrik yang dihasilkan didistribusikan melalui kabel ke rumah-rumah penduduk sekitar. Benar-benar teknologi yang sederhana dan berbiaya murah.
Tarmizi, ST, seorang ahli listrik Mikro Hidro, Selasa (27/5) menerangkan bahwa PLTMH adalah teknologi yang berbiaya murah. “Karena biaya investasi untuk membangun PLTMH hanya Rp.25 juta-35 juta per KWh. Tetapi ini tergantung juga dengan kondisi lokasi” katanya menjelaskan. Listrik yang dihasilkan bisa menerangi desa selama 24 jam dalam keadaan normal.
Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) ini terletak di Desa Kr Kala yang didiami 107 KK. PLTMH Lhoong merupakan bantuan dari PT Coca Cola Indonesia tahun 2005, pasca tsunami. Kapasitas yang terpasang pada mesin adalah 40 KW, sedangkan daya yang dihasilkan adalah 23 KW, dapat mengaliri 3 desa sekitar. Masyarakat tidak perlu takut dikenakan biaya listrik yang selangit karena tarif yang diberlakukan adalah tarif flat atau sesuai Amper yang mereka gunakan. Bagi yang menggunakan listrik 2 amper dikenakan biaya Rp.60 ribu/bulan, untuk yang memakai 1 amper membayar Rp.30 ribu/bulan, sedangkan bagi yang cuma menggunakan A½ amper cuma dikenakan biaya Rp.15 ribu/bulan. Cukup murah bukan!
Dari iuran yang dikumpulkan, tiap bulan diperoleh duit Rp.5,5 juta/bulan. Sebanyak Rp. 4 juta/bulan digunakan untuk biaya operasi (perawatan mesin, gaji operator) sedangkan sisany sebesar Rp.1,5 juta dijadikan uang kas. Jika terjadi kerusakan besar sewaktu-waktu maka uang kas digunakan untuk membayarnya. Selama 3 tahun berdiri tidak ada kerusakan berarti, hanya kerusakan tali kipas dan Circuit Breaker (CB).
Pengelolaan PLTMH Lhoong cukup sederhana. Tiga orang masyarakat setempat dipercayakan untuk mengatur pembangkit ini. Seorang ketua, Pak Armansyah, Sekretaris Zaifullah dan dibantu oleh seorang operator Saifulah. Ketiganya bahu membahu demi terangnya Kemukiman Lhoong.
Kondisi alam atau hutan sekitar sangat berpengaruh bagi kelangsungan pembangkit PLTMH. Masyarakat sekitar sangat sadar pentingnya menjaga kelestarian hutan sebagai sumber air. Dengan sendirinya mereka menerapkan aturan yang ketat untuk menebang kayu di hutan. Saat ini selama 30 hari antara Agustus-September pembangkit tidak beroperasi karena debit air tidak mencukupi.
Masyarakat Lhoong telah menikmati energi hijau. Sebuah energi alternatif yang ramah lingkungan dan dapat diperbaharui. Selayaknya seluruh desa di Aceh yang memiliki potensi listrik mikro hidro membangun PLTMH. Biaya murah, teknologinya pun sederhana. Tidak perlu menjadi Insinyur, desa kr. Kala sudah membuktikannya.
ref:http://www.wikimu.com/Member/profileMember.aspx?id=726
Warga Cinta Mekar Nikmati Teknologi Mikrohidro
Selain artikel diatas, ada juka kabar serupa yang berada di wilayah Jawa barat. Sebagian warga di Desa Cinta Mekar, Subang, Jawa Barat, tak ikut khawatir terhadap rencana pemerintah menaikkan tarif dasar listrik (TDL), Juni ini. Sekitar 60 warga desa sudah merasakan manfaat teknologi mikrohidro. Lamanya enam tahun dan dinikmati secara gratis. Teknologi berupa turbin yang bisa menggerakkan air dan mengubahnya menjadi energi listrik.
Teknologi ini diciptakan Tri Mumpuni bersama sang suami, Iskandar Kuntoadji. Keduanya rajin membagikan ilmu pengetahuan kepada masyarakat. Mereka yakin pengetahuan ini mudah diserap karena mudah dipelajari. Inovasi tanpa sepeser pun bantuan dari pemerintah ini sudah dikenal hingga ke mancanegara.
Baik Tri dan Iskandar berharap, sedikit buah karya mereka dapat memacu banyak pihak untuk terus memerangi kemiskinan. Termasuk keterbelakangan di Tanah Air.(AIS)


Kamis, 28 Juli 2011

Lambang Burung Garuda dari Kabupaten Sintang

Mungkin sebagian masyarakat belum mengetahui secara jelas dari mana asal usul Lambang burung garuda yang saat ini dijadikan sebagai lambang negara. Siapa sangka kalau lambang  keperkasaan bangsa tersebut berasal dari Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.  Salah satu Kabupaten yang ada di Indonesia  yang masih tertinggal pembangunannya.
Saat ini burung garuda tersebut masih berada di Bandung untuk satu pameran. Burung Garuda tersebut sudah dipamerkan sejak bulan Desember 2010 lalu. Direncanakan hanya akan sampai pada Januari 2011, namun sampai saat ini belum dikembalikan, karena masih banyak masyarakat yang tertarik menyaksikannya.
Selama ini burung garuda dinyatakan sebagai lambang negara dan merupakan kreatifitas sejumlah tokoh nasional. Sebut saja Soekarno, mantan presiden pertama republik ini. kemudian ada versi kedua, bahwa burung garuda merupakan hasil kreasi dari Sultan Hamid II. Hal inilah yang kini tengah diperjuangkan Kalbar ditingkat Nasional. Namun fakta baru muncul dari kerajaan Sintang. Kerajaan yang pernah disebut-sebut sebagai kerajaan terbesar ke dua di region Kalimantan ini setelah kerajaan Kutai.
Raja Sintang H.R.M.Ichsani Ismail Tsyafioeddin dalam sebuah ritual adat kerajaan melayu pada pernikahan salah satu keponakannya mengatakan bahwa sultan hamid II yang disebut-sebut sebagai pencetus ide lambang negara ini telah meminjam lambang kerajaan Sintang. Tepatnya di tahun 1948 dan dibawa ke pontianak. Sultan Hamid II sendiri merupakan  putra pertama raja kerajaan Pontianak sultan Syarif Muhammad Alkadrie.
Untuk hal ini sultan Sintang dan tokoh sepuh yang masih kerabat keraton Gusti Djamadin mengaku masih menyimpan dokumen peminjaman lambang kerajaan Sintang oleh Sultan Hamid II tersebut.
Lambang kerajaan Sintang sendiri yang kini masih tersimpan di istana Al Muqqaromah Sintang ada berupa patung burung yang memang sama dengan lambang negara kita saat ini. Patung burung itu sendiri menurut Gusti Djamadin dibuat oleh seorang putra Dayak yaitu Sutha Manggala di masa kerajaan Sultan Abdurrahman. Patung tersebut disyahkan sebagai lambang kerajaan Sintang tahun 1887.
Gambar patung burung yang kemudian dijadikan sebagai lambang kerajaan Sintang ini menurut penuturan Gusti Djamadin diambil dari salah satu bagian gantungan gong dari bagian seperangkat gamelan yang dijadikan barang hantaran lamaran Patih Lugender kepada putri kerajaan Sintang Dara Juanti. Pada bagian gantunga gong terdapat ukiran menyerupai burung garuda. Memiliki dua kepala yang berlawanan pandang. Satu kepala asli burung namun satu lagi menyerupai kepala manusia. Sedangkan pada lambang kerajaan Sintang kepala patung diukir menyerupai kepala manusia.
Jika benar cerita ini, dan kerajaan Sintang memang masih memiliki bukti-bukti sejarah, maka  siapa yang pertama kali mencetuskan lambang dari negara ini akan menemui babak baru. Pasalnya selama 60 tahun kerajaan Sintang mengalami masa vacuum.

Pledoi Kasus Sambas

Ramadi dan Sarimi dua warga Dusun Semayong, Desa Sungai Kumpai, Kec. Teluk Keramat, Kab. Sambas, Kalbar di Pengadilan Negeri Sambas hari ini  mengajukan Pledoi melalui Penasehat Hukumnya.

Keduanya merupakan terdakwa kasus perusakan rumah kepala Desa Semayong yang terjadi pada tanggal 23 September 2010. Kejadian itu merupakan puncak kekecewaan warga terhadap Kades Semayong yang selama ini memberikan keleluasaan bagi PT. Pattiware Satu (perusahaan sawit) dalam merampas tanah warganya. Atas kejadian ini, Kades Semayong kemudian melaporkan tindakan seratusan warga yang merusak rumahnya ke Polres Sambas.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sambas, keduanya didakwa telah melanggar perbuatan sebagaimana diatur dan diancam Primair: pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 200 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Namun ketika membacakan tuntutannya pada Selasa, 8 Maret 2011, JPU hanya dapat membuktikan dakwaan primair, keduanya pun dituntut 1 (satu) tahun penjara.

Persidangan pada Selasa, 15 Maret 2011, para terdakwa didampingi Martinus Yestri Pobas, SH., MH.; Dunasta, SH., dan Andi Muttaqien, SH. Dalam pledoinya, Penasehat Hukum para terdakwa menyatakan bahwa Izin Bupati yang diberikan telah dianggap perusahaan perkebunaan layaknya "surat sakti" yang tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat bisa langsung dipaksakan pelaksanaannya.

"Perusahan perkebunan kelapa sawit seperti PT. Pattiware Satu dan perusahan lainnya semakin besar kepala setelah mengantongi ijin dan mendapatkan perlindungan oleh aparat keamanan. Surat izin dari Bupati dianggap sebagai surat sakti di mana perusahan bisa langsung berkerja tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat sekitar wilayah konsesinya", ujar Yestri Pobas membacakan pledoi

Selanjutnya dikatakan bahwa kejadian 23 September 2010, selain sebagai pelampiasan kekecewaan masyakarat terhadap kepala Desa, juga merupakan kekecewaan masyarakat terhadap perusahaan karena mengabaikan surat Bupati Sambas yang menyatakan agar PT. Pattiware Satu menghentikan sementara aktifitas perkebunan.

"Bahwa peristiwa yang terjadi tanggal 23 September 2010 merupakan reaksi massa yang menumpahkan kekecewaannya terhadap perusahaan yang telah merampas hak-hak atas tanah dan sumber-sumber penghidupan serta pengabaian PT. Patiware Satu atas surat Bupati Sambas Nomor : 500/067/SDA-A, tertanggal 22 Februari 2010, perihal: Penghentian Aktifitas Pembukaan Lahan, yang menyatakan agar PT. Pattiware Satu menghentikan sementara aktifitas perkebunan di Desa Semata dan Desa Simpang Empat ", tutur Dunasta meyakini Hakim

Dalam proses persidangan ini menurut Penasehat Hukum terdakwa sarat akan rekayasa, karena sebenarnya Ramadi justru menjadi Tersangka di laporan POlisi yang lain, bukan yang sekarang disidangkan. Dan akhirnya mereka meminta bahwa segala uraian yang dipaparkan dalam pledoi dapat menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut.

"Bahwa selain itu, untuk menunjukkan fakta bahwa para terdakwa tidak dapat diminta pertanggung jawaban laporan polisi Nomor: LP/385/IX/2010/Kalbar/Res Sambas, adalah karena Terdakwa Ramadi menjadi Tersangka dalam berkas laporan lain, yaitu Laporan Polisi No. Pol.: LP/392/IX/2010/Polda Kalbar/Res Sambas, tanggal 27 September 2010.......................................... Bahwa hal – hal yang telah diuraikan diatas memang bukan alasan pembenar apalagi disebut sebagai alasan pemaaf tetapi memang kami uraikan diatas sebagai dasar pertimbangan bagi majelis hakim untuk memberikan putusan sesuai kebenaran yang dimiliki Terdakwa.", tutup Andi dalam pledoinya

Terdakwa pun menangis
Selesai dibacakan pledoi oleh Penasehat Hukumnya, Ramadi mengiba kepada Majelis Hakim agar diberikan hukuman yang paling ringan.
"Saya tulang punggung keluarga, mengurus kakak saya. Mohon agar diberikan seringan-ringannya, karena saya keberatan dengan tuntutan setahun", ucap Ramadi sembari menintikkan air matanya.

Sementara itu Sarimi tidak ada tanggapan apapun, karena menurutnya sudah cukup apa yang dibacakan Penasehat Hukum.

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin, 21 Maret 2011 dengan agenda tanggapan JPU atas Pledoi Penasehat Hukum kedua terdakwa.

Senin, 04 Juli 2011

Gugatan Wanprestasi


Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta …………………….
di Jakarta
Hal : Gugatan Wanprestasi
 
Dengan hormat,
 Untuk dan atas nama klien kami ……………………… …………………………………………Advokat dan pembela Umum yang tergabung dalam …………………………………………….., berdasarkan surat kuasa khusus (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:
  1. Nama       :
    Alamat     :
 
 Dengan ini mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap :
  1. ……………………, beralamat di Jl. ……………………. Jakarta ………………., untuk selanjutnya  disebut sebagai   TERGUGAT-I.
 2. ……………………, berlamat di Jln. ………………………. Jakarta ……….., dan untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT-II.
 
DALAM POSITA

Adapun alasan, dalil serta landasan yuridis Penggugat untuk mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut :
 1. Bahwa, Tergugat-II, semula adalah Direktur Utama dari Tergugat-I, yang bergerak di   bidang ……………………… yang menjalankan kegiatan usaha antara lain berupa ………. dengan cara cicilan/angsuran untuk pembelian …………………… berdasarkan kontrak atau perjanjian lainnya.
 2.  Bahwa, Tergugat-II ………………………………………………………………………………………………………………………………..
3. Bahwa, Tergugat-I melalui Tergugat-II dalam beberapa kali presentasi dengan begitu meyakinkan, apalagi Tergugat disamping sebagai Direksi Perusahaan tersebut bersama-sama dengan pemegang saham lainnya menjamin usaha tersebut dengan jaminan harta kekayaan pribadinya masing-masing (Bukti-P.1).
 4. Bahwa, karena prospek usaha ………………… nampak baik pada waktu itu dan ada jaminan yang diberikan tersebut di atas, maka Penggugat dan Tergugat-I yang diwakili oleh Tergugat-II sepakat mengikatkan dirinya untuk terikat dalam kontrak Perjanjian Kredit No. ………………………. sebesar Rp. 0.000.000.000,- (0 milyar Rupiah) tanggal ……………………… yang telah disahkan oleh Notaris ……………………… dibawah No. ……………… (”Perjanjian Kredit”) (Bukti-P.2) dan Perjanjian Pengalihan Hak (cessie) Tagihan tanggal ……………………. yang telah disahkan oleh Notaris ………………………….. dibawah No…………….. (Bukti-P.3).
5. Bahwa, sejak Perjanjian Kredit ditandatangani, maka terlihat kegiatan usaha Perusahaan berkembang baik, bahkan usaha Tergugat-I menunjukkan terdapat banyak peningkatan jumlah nasabahnya, karena itu Perusahaan memerlukan tambahan biaya lagi. Bahwa karena hal tersebut, maka tahun …………… berturut-turut Penggugat mengucurkan dana lagi kepada Tergugat-I yaitu sebagai berikut :
a. Perubahan Perjanjian Kredit (penambahan plafond) No………… tanggal ……………(Perubahan I), dimana plafond kredit ditambah Rp. 0.000.000.000,- (0milyar Rupiah) lagi sehingga jumlah kredit yang diterima Tergugat setelah Perubahan I menjadi sebesar Rp. 00.000.000.000,- (00 milyar Rupiah); [bukti-P.4]
b. Perubahan Perjanjian Kredit (penambahan plafond) No………………. tanggal ………………….. (Perubahan II), dimana plafond kreditnya ditambah Rp. 0.000.000.000,- (0 milayar Rupiah) lagi sehingga jumlah kredit yang diterima Tergugat setelah Perubahan II menjadi sebesar Rp. 00.000.000.000,- (0 miiyar Rupiah);(Bukti-P.5)
c. Perubahan Perjanjian Kredit (penambahan plafond) No…………. tanggal ………….. (Perubahan III), dimana plafond kreditnya ditambah Rp.0.000.00.0.000,- (0 milyar Rupiah) lagi sehingga jumlah kredit yang diterima Tergugat setelah Perubahan III menjadi sebesar Rp. 0.000.000.000,- (0 milyar Rupiah). (Bukti P.6)
6. Bahwa, sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit pada butir …………..diatas telah disepakati sebagai berikut bahwa “……………………………………………………………………….. …………………………………..;
7. Bahwa Para Tergugat kemudian secara diam-diam merubah anggaran dasar Perseroan tanpa seizin tertulis Penggugat pada tanggal ……………….., tindakan Para Tergugat ini jelas bertentangan dengan butir …….. Perjanjian Kredit (vide Bukti P. 2).
8. Bahwa, karena Perjanjian Kredit tersebut telah disepakati antara Penggugat dengan Tergugat yang waktu itu berkapasitas sebagai pihak yang mewakili Perusahaan, karenanya sesuai dengan Pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Perjanjian Kredit tersebut harus ditaati oleh kedua pihak. Oleh karena itu tindakan perubahan anggaran dasar tanpa ada persetujuan tertulis dari Penggugat, adalah batal demi hukum.
9. Bahwa, kemudian diketahui setelah pengalihan Dewan Direksi tersebut dimaksudkan agar Tergugat-II tidak bertanggung jawab lagi ………………………………………………………..
10. Bahwa, ternyata setelah dilakukan pemeriksaan keuangan oleh Penggugat, dana kredit yang telah Penggugat berikan tidak dapat di-per-tanggung-jawab-kan lagi oleh Tergugat II, yang pada waktu itu berkapasitas sebagai Direktur Utama dari Tergugat- I, karena nampak berusaha untuk mengalihkan tanggung jawabnya pada pihak lain.
11.Bahwa, setelah Penggugat berkali-kali menghubungi para Tergugat untuk menyelesaikan tanggung jawab pengembalian kredit tersebut, ternyata tidak ada tanggapan yang baik dari Tergugat-I dan Tergugat-II untuk menyelesaikan.
12.Bahwa, Penggugat pada tanggal …………….. mendapat surat pemberitahuan dari 2 (dua) orang pemegang saham Perusahaan yang pada pokoknya menyatakan bila Tergugat-II adalah penanggung jawab dalam Perusahaan (vide bukti P. 7) .

13.     Bahwa, wajar bila Penggugat dalam hal ini hanya menuntut tanggung jawab Tergugat-II karena dalam penandatanganan Perjanjian Kredit, segala perubahan Perjanjian Kredit, dan Perjanjian pengalihan Hak (cessie) Tagihan (vide bukti P.2 s/d P.6) dilakukan Tergugat-II, demikian pula pengelolaan uang dari tanggal ………………. sampai dengan tanggal …………….. berada dalam tanggung jawab Tergugat-II, sedangkan gugatan terhadap pengurus atau pemegang saham lain akan dilakukan dalam gugatan tersendiri.

 14.Bahwa dengan demikian dalam penandatanganan Perjanjian Kredit tersebut maupun pengelolaan keuangan pada waktu itu berada dalam tanggung jawab Tergugat-II dan telah terbukti bahwa Tergugat-II telah lalai dalam menjalankan kewajibannya. Maka sesuai dengan ketentuan Pasal ………ayat ………dan ……..Undang-Undang No. ………. tentang ……………….., Tergugat-II dapat dituntut untuk bertanggung jawab penuh secara pribadi.
15.     Bahwa kerugian akibat kredit macet yang diderita Penggugat per tanggal ………………………………………… dengan perincian sebagai berikut:
• …  ……………………………….
• …  ………………………………
• …  ………………………………
 

16.     Bahwa, karena ada jaminan pribadi dari Tergugat-II (vide P.1) dan dengan adanya surat dari pemegang saham lainnya (vide P.7) dimana pengurusan dari pengelolaan pinjaman kredit pada waktu itu berada ditangan Tergugat-II, maka secara hukum baik Tergugat-I maupun Tergugat-II bertanggung jawab secara tanggung renteng.
 17.     Bahwa, untuk menjamin agar gugatan ini tidak sia-sia dan guna menghindari usaha tergugat untuk mengalihkan hartanya pada pihak lain, maka Penggugat mohon agar dapat dilakukan sita jaminan terhadap:

a. Sebidang tanah dan bangunan____________(milik Tergugat-I);
b. Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl. ………….Jakarta ………………. yang terdaftar di Kantor Pertanahan Jakarta ………….. atas nama Tergugat-II;
c. Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jln……………. Jakarta …………. yang terdaftar di Kantor Pertanahan Jakarta ………….atas nama Tergugat-II.
18.Bahwa, karena gugatan ini didukung bukti-bukti yang otentik, maka Penggugat mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi maupun verzet (iut voerbaar bij -voorraad).
19.     Bahwa, wajar pula bila Penggugat membebankan adanya uang paksa (dwangsom) yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yaitu sebesar Rp. …..000.000,- (0 juta) per hari.
PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Penggugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;

3. Menyatakan secara hukum Tergugat sebagai salah satu pemegang saham yang turut bertanggung jawab secara pribadi atas Perjanjian Kredit (berikut segala perubahannya dan perjanjian yang terkait (vide P.2 s.d. P.6) yang dibuat antara Perusahaan dengan Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.____________ kepada Penggugat secara tunai;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. seratus juta Rupiah per.hari bila Ialai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak tanggal putusan perkara ini sampai dengan tanggal dilunasinya seluruh hutangnya;

8. Meghukum Tergugatuntuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
 Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (EX
AQUO ET BONO)
 
Kormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat
http://www.rstp-pengacara.com/2010/08/contoh-gugatan-wanprestasi.html
source: 

Asas-Asas Hukum Pidana

1. Asas Legalitas
Yaitu adanya persamaan kedudukan, perlindungan, dan keadilan di hadapan hukum.

2. Asas Keseimbangan
Yaitu proses hukum yang ada haruslah menegakkan hak asasi manusia dan melindungi ketertiban umum.

3. Asas Praduga Tak Bersalah 
Yaitu tidak menetapkan seseorang bersalah atau tidak sebelum adanya putusan pengadilan yang tetap.

4. Asas Unifikasi
Yaitu penyamaan keberlakuan hukum acara pidana di seluruh wilayah Indonesia

5. Asas Ganti rugi dan Rehabilitasi.
Yaitu adanya ganti rugi dan rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan karena kesalahan dalam proses hukum.



6. Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan
Yaitu pelaksanaan peradilan secara tidak berbelit-belit dan dengan biaya yang seminim mungkin guna menjaga kestabilan terdakwa.

7. Asas Oportunitas
Yaitu hak seorang Jaksa untuk menuntut atau tidak demi kepentingan umum.

8. Asas akusator 
Yaitu penempatan tersangka sebagai subjek yang memiliki hak yang sama di depan hukum.

9. Prinsip Pembatasan Penahanan
Yaitu menjamin hak-hak asasi manusia dengan membatasi waktu penahanan dalam melalui proses hukum.

10. Prinsip Diferensiasi Fungsional
Yaitu penegasan batas-batas kewenangan dari aparat penegak hukum secara instansional.

11. Prinsip Saling Koordinasi
Yaitu adanya hubungan kerja sama di antara aparat penegak hukum untuk menjamin adanya kelancaran proses hukum.

12. Prinsip Penggabungan Pidana dengan Tuntutan Ganti Rugi
Yaitu dipakainya gugatan ganti rugi secara perdata untuk menyelesaikan kasus pidana yang berhubungan dengan harta kekayaan.

13. Peradilan tebuka Untuk Umum
Yaitu hak dari publik untuk menyaksikan jalannya peradilan (kecuali dalam hal-hal tertentu).

14. Kekuasaan Hakim yang Tetap
Yaitu peradilan harus dipimpim oleh eorang/sekelompk hakim yang memiliki kewenangan yang sah dari pemerintah.

15. Pemeriksaan Hakim Yang langsung dan lisan
Yaitu peradilan dilakukan oleh hakim secara langsung dan lisan (tidak menggunakan tulisan seperti dalam hukum acara perdata.

16. Bantuan hukum bagi terdakwa
Yaitu adanya bantuan hukum yang diberikan bagi terdakwa.


Daftar Pustaka:
Hamzah, Andy. 2005. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, Yahya. 2004. Pembahasan Permasalah dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Prinst, Darwin. 1989. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Djambatan.
Prodjodikoro, Wiryono. 1985. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: Sumur Bandung.
source : http://www.rstp-pengacara.com/2010/08/azas-hukum-acara-pidana.html

Rabu, 22 Juni 2011

Panduan Sederhana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hiro

Saat ini Indonesia masih sepenuhnya bergantung pada bahan bakar fosil seperti minyak bumi, batubara dan gas. Bahan bakar fosil di Indonesia digunakan oleh 95 persen penduduk maupun pelaku industri, dengan konsumsi energi meningkat tujuh persen setiap tahunnya. Padahal bahan bakar fosil ini ikut ‘berkontribusi’ terhadap total emisi energi CO2, yang hingga 2008 tercatat mencapai 351 juta ton. Selain itu bahan bakar fosil jelas merupakan energi yang tidak bisa dibarukan. Jika terus digunakan, tentu persediaan bahan bakar akan habis.
Sementara, sumber-sumber energi terbarukan, yang notabene jauh lebih banyak ketimbang bahan bakar fosil, belum dimanfaatkan secara optimal. Energi terbarukan seperti hydrogen, air, panas bumi dan sebagainya masih dianggap sebagai energi alternatif, dimana penggunaannya hanya mencapai lima persen!
Salah satu energi terbarukan yang sangat potensial adalah penggunaan energi air untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).  PLTMH adalah istilah yang digunakan untuk instalasi pembangkit listrik yang mengunakan energi air. Kondisi air yang bisa dimanfaatkan sebagai sumber daya (resources) penghasil listrik adalah memiliki kapasitas aliran dan ketinggian tertentu dan instalasi. Semakin besar kapasitas aliran maupun ketinggiannya dari istalasi maka semakin besar energi yang bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik.
Biasanya Mikrohidro dibangun berdasarkan kenyataan bahwa adanya air yang mengalir di suatu daerah dengan kapasitas dan ketinggian yang memadai. Istilah kapasitas mengacu kepada jumlah volume aliran air persatuan waktu (flow capacity) sedangan beda ketinggian daerah aliran sampai ke instalasi dikenal dengan istilah head.
Mikrohidro juga dikenal sebagai white resources dengan terjemahan bebas bisa dikatakan “energi putih”. Dikatakan demikian karena instalasi pembangkit listrik seperti ini menggunakan sumber daya yang telah disediakan oleh alam dan ramah lingkungan. Suatu kenyataan bahwa alam memiliki air terjun atau jenis lainnya yang menjadi tempat air mengalir. Dengan teknologi sekarang maka energi aliran air beserta energi perbedaan ketinggiannya dengan daerah tertentu (tempat instalasi akan dibangun) dapat diubah menjadi energi listrik, Seperti dikatakan di atas, Mikrohidro hanyalah sebuah istilah. Mikro artinya kecil sedangkan hidro artinya air. Dalam prakteknya, istilah ini tidak merupakan sesuatu yang baku namun bisa dibayangkan bahwa Mikrohidro pasti mengunakan air sebagai sumber energinya.
Yang membedakan antara istilah Mikrohidro dengan Miniihidro adalah output daya yang dihasilkan. Mikrohidro menghasilkan daya lebih rendah dari 100 W, sedangkan untuk minihidro daya keluarannya berkisar antara 100 sampai 5000 W. Secara teknis, Mikrohidro memiliki tiga komponen utama yaitu air (sumber energi), turbin dan generator. Air yang mengalir dengan kapasitas dan ketinggian tertentu di salurkan menuju rumah instalasi (rumah turbin).
Di rumah turbin, instalasi air tersebut akan menumbuk turbin, dalam hal ini turbin dipastikan akan menerima energi air tersebut dan mengubahnya menjadi energi mekanik berupa berputamya poros turbin. Poros yang berputar tersebut kemudian ditransmisikan/dihubungkan ke generator dengan mengunakan kopling.
Dari generator akan dihasilkan energi listrik yang akan masuk ke sistem kontrol arus listrik sebelum dialirkan ke rumah-rumah atau keperluan lainnya (beban). Begitulah secara ringkas proses Mikrohidro, merubah energi aliran dan ketinggian air menjadi energi listrik. Terdapat sebuah peningkatan kebutuhan suplai daya ke daerah-daerah pedesaan di sejumlah negara, sebagian untuk mendukung industri-industri, dan sebagian untuk menyediakan penerangan di malam hari.
Gambar 1 menunjukkan betapa ada perbedaan yang berarti antara biaya pembuatan dengan listrik yang dihasilkan.
Gambar 1. Skala Ekonomi dari Mikro-Hidro (berdasarkan data tahun 1985)
Keterangan gambar 1
Average cost for conventional hydro = Biaya rata-rata untuk hidro konvensional.
Band for micro hydro = Kisaran untuk mikro-hidro
Capital cost = Modal Capacity = Kapasitas (kW)
Berikut contoh PLTMH  dengan menggunakan sistem run off river, dimana air tidak ditahan pada sebuah bendungan. Pada sistem run off river, sebagian air sungai diarahkan ke saluran pembawa, kemudian dialirkan melalui pipa pesat (penstock) menuju turbin.
Gambar 2. Komponen-komponen Besar dari sebuah Skema Mikro Hidro
• Diversion Weir dan Intake : (Dam/Bendungan Pengalih dan Intake) Dam pengalih berfungsi untuk mengalihkan air melalui sebuah pembuka di bagian sisi sungai (‘Intake’ pembuka) ke dalam sebuah bak pengendap (Settling Basin) atau perangkap pasir (Sand Trap).
Intake
 • Settling Basin (Bak Pengendap) : Bak pengendap digunakan untuk memindahkan partikel-partikel pasir dari air. Fungsi dari bak pengendap adalah sangat penting untuk melindungi komponen-komponen berikutnya dari dampak pasir.
Sand Trap
  • Headrace (Saluran Pembawa) : Saluran pembawa mengikuti kontur dari sisi bukit untuk menjaga elevasi dari air yang disalurkan.
Headrace
• Headtank (Bak Penenang) atau Forebay : Fungsi dari bak penenang adalah untuk mengatur perbedaan keluaran air antara sebuah penstock dan headrace, dan untuk pemisahan akhir kotoran dalam air seperti pasir, kayu-kayuan.
Head Tank
• Penstock (Pipa Pesat/Penstock) Penstock dihubungkan pada sebuah elevasi yang lebih rendah ke sebuah roda air, dikenal sebagai sebuah Turbin.
Penstock
• Turbine dan Generator Perputaran gagang dari roda dapat digunakan untuk memutar sebuah alat mekanikal (seperti sebuah penggilingan biji, pemeras minyak, mesin bubut kayu dan sebagainya), atau untuk mengoperasikan sebuah generator listrik. Mesin-mesin atau alat-alat, dimana diberi tenaga oleh skema hidro, disebut dengan ‘Beban’ (Load)
Turbin
Tentu saja ada banyak variasi pada penyusunan disain ini. Sebagai sebuah contoh, air  dapat dimasukkan secara langsung ke turbin dari sebuah saluran tanpa sebuah penstock. Tipe ini adalah metode paling sederhana untuk mendapatkan tenaga air, tetapi belakangan ini tidak digunakan untuk pembangkit listrik karena efisiensinya rendah.  Pada beberapa kondisi saluran pembawa (headrace) dapat dihilangkan dan sebuah penstock dapat langsung ke turbin dari bak pengendap pertama. Variasi seperti ini akan tergantung pada karakteristik khusus dari lokasi dan skema keperluan-keperluan dari pengguna.
Namun meskipun PLMTH adalah energi alternatif yang potensial, namun kemampuan pemerintah yang terhalang oleh biaya terbatas, sering membuat sumber air yang potensial untuk pembangkit listrik terabaikan.  Padahal dalam beberapa kasus  PLTMH juga dapat dijadikan alasan untuk melestarikan lingkungan, minimal di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) sumber air ditengah menggebu-gebunya pembalakan hutan dan pembukaan  kawasan perkebunan yang tidak ramah lingkungan.  Sehingga mencari dana dari lembaga donor untuk membangun PLTMH di daerah-daerah terpencil dapat menjadi alternatif pilihan.

Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro

Teknologi Tepat Guna
Mikro Hidro Sistem Sentrifugal Pembangkit Listrik dan Pompa Air
SELAIN berfungsi sebagai sumber air baku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, air juga berfungsi sebagai sumber pengairan dan pembangkit energi listrik. Ketersediaan air di tanah air begitu melimpah. Sayangnya, meski air begitu melimpah, masih saja dijumpai ketimpangan dalam hal pemanfaatan air, baik air baku maupun energi listrik yang bersumber dari air.
Bisa dikatakan, potensi sumber daya air masih belum dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan rakyat. Di daerah-daerah pegunungan atau dataran tinggi, masih banyak dijumpai penduduk yang kekurangan air baku saat musim kemarau. Demikian juga di daerah-daerah tertentu, belum bisa menikmati energi listrik yang bersumber dari tenaga air. padahal, ketersediaan air di sekitarnya begitu melimpah.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air (Pusair) Departemen Pekerjaan Umum telah merancang sebuah prototipe mikro hidro sistem sentrifugal untuk pembangkit listrik dan pompa air.
Mikro hidro sistem sentrifugal rancangan Pusair ini adalah prototipe mesing anda (pompa air dan sumber tenaga listrik) yang mampu untuk menaikkan air dengan kapasitas minimal 10 persen dari volume air yang diperlukan dalam tidap detiknya. Selain itu, mesin juga mampu menghasilkan tenaga listrik tanpa menggunakan bahan bakar maupun tenaga listrik. Bahan penggeraknya adalah tenaga air.
Pompa air dan tenaga listrik (water lisft-up pump & hydro power) mampu menaikkan air setinggi 9-12 meter dengan kapasitas 25-30 liter/detik dari masukan air sebesar minimal 250 liter/detik. Jadi, dapat dimanfaatkan untuk daerah pertanian di wilayah perbukitan seluas 20-30 ha. Selain itu, mesin ini dapat pula membangkitkan tenaga listrik kl. 4 Kw atau 5,5 HP yang dapat dipergunakan untuk listrik pedesaan baik kebutuhan rumah tangga maupun industri kecil (home industry).
Keuntungan
Mesin ini digerakkan dengan tenaga air dan berarti bebas dari menggunakan bahan bakar maupun listrik. Mesin ini sangat tepat sekali digunakan sebagai alat penunjang keperluan air baku (pertanian, peternakan, industri dewasa ini). Dengan pemeliharaan yang sederhana, diperoleh hasil ganda yang berkelanjutan.
Konstruksi mesin
Pompa air dan tenaga listrik adalah gabungan antara turbin jenis “Kaplan”, pompa jenis “Valute”, dan Dinamo (generator). Mesin ini dibuat dari besi cor dalam beberapa bagian sehingga mudah dalam transportasinya, serta mudah dalam pemasangannya (assembling). Mesin ini terdiri atas tiga bagian, yaitu: bagian turbin, pompa air, dan generator.
Penggabungan bagian-bagian mesin
Penggabungan bagian-bagian mesin dapat dilaksanakan di lokasi pemakai atau di pabrik, sesuai kehendak pemakai. Bila dilaksanakan di tempat pemakai berarti memudahkan dalam pengirimannya karena akan dikemas menjadi beberapa bagian sehingga dapat dibawa dengan kendaraan kecil.
Bila dilaksanakan di pabrik berarti pengirimannya harus menggunakan truk medium. Pada saat penggabungan yang harus diperhatikan adalah packing-packing-nya.
Syarat pemasangan mesin
Pemasangan mesin pompa dan tenaga listrik ini harus memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai berikut:
1. Syarat Hidraulik
a. Adanya tinggi perbedaan muka air hulu dan muka air hilir minimal 2,5 m;
b. Debit air yang diperlukan minimal 250 liter/detik.
2. Syarat teknis mesin
a. Pipa pesat ukuran f10″;
b. Pipa-L 135 derajat f 10″;
c. Katupan ukuran f 10″ untuk mengatur start dan stop;
d. Pipa pengeluaran f 4″ daru rumah keong;
e. Pila-L f4:.
3. Syarat bangunan sipil
a. Baik air penenang ukuran 1 x 1 x 0,5 meter yang terbuat dari pasangan batu/beton dilengkapi lobang-lobang penguras pasir dan saringan kotoran;
b. Dudukan mesin yang dibuat dari beton bertulang yang dilengkapi dengan baut tanam.
Pemeliharaan:
Pemeliharaan mesin ini sangat sederhana, namun harus selalu diperhatikan adalah:
1. Bak penenang maupun saringan pada pintu air masuk harus selalu dikontrol jangan sampai kotoran masuk ke pipa pusat.
2. Apabila hasil mesin berkurang (debit air dan voltase berkurang), maka segera periksa:
* Apakah volume air pada bak penenang berkurang?
* Apakah ruang turbin banyak kotoran?
* Apakah mulut outlet turbin terendam lumpur?
* Ada bocoran pipa pesat?

Selasa, 21 Juni 2011

Dewi Justice

Tentang Dewi Themis tentang keadilan yang coba dihadirkan manusia sebagai sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Themis dalam mitologi Yunani adalah salah seorang Titan wanita yang memiliki hubungan dekat dengan Zeus. Ia memiliki Anak Horae dan Astraea dari Zeus. Ia juga ada di Delos untuk menyaksikan kelahiran Apollo. Themis berarti Hukum alam. Ia adalah tubuh dari aturan, hukum, dan adat.
Saat ia diacuhkan Zeus, Nemesis menyatakan bahwa Themis sangat marah. Tapi Themis tidaklah seperti itu. Titan berpipi indah ini malah jadi yang pertama menawarkan cangkir pada Hera saat ia kembali ke Olympus.Themis adalah salah satu dewi yang memiliki kaitan dengan Oracle Delphi karena ia turut membangunnya. Ia menerimanya dari ibunya, Gaia dan memberikannya pada Phoebe.
Banyak penganut Neo-Pagan terutama Helenistic NeoPagan menganggap Themis adalah dewi kebajikan dan keadilan. Banyak sekte modern menganggap Themis berperan dalam menentukan kehidupan setelah mati. Ia membawa seperangkat timbangan yang digunakan untuk menimbang kebaikan dan keburukan seseorang. Themis juga memberikan masukan terakhir sebelum nasib sang jiwa tersebut ditentukan oleh Hades.
Pengikut Pagan biasanya berdo’a, membakar minyak dan kemenyan, makanan, atau menumpahkan minuman sebagai persembahan pada Themis. Mereka menganggap Themis menjanjikan kesehatan, kesenangan, kejantanan, dan kharisma bagi para pengikutnya. Themis biasanya disembah oleh para pria.

Kalau menurut mitologi Romawi, dewi keadilan itu namanya Lady Justice (Iustitia, atau cukup “Justice”) adalah personifikasi dari dorongan moral yang bernaung di bawah sistem hukum. Sejak era Renaissance,
Justitia telah kerapkali digambarkan sebagai wanita yang bertelanjang dada, membawa sebuah pedang dan timbangan, serta terkadang mengenakan tutup mata. Ikonografinya yang lebih modern, yang banyak menghiasi ruang persidangan, merupakan paduan dari Dewi Fortuna Romawi yang mengenakan tutup mata dengan Dewi Tyche Yunani Helleinistik (masa penjajahan Aleksander Agung).
Justitia secara pararel merupakan Themis, pernyataan dari adanya sebuah aturan, hukum, dan kebiasaan, dalam aspeknya sebagai personifikasi dari kebenaran mutlak dari hukum. Bagaimanapun, hubungan mitologikal keduanya tidaklah langsung. Yang membawa timbangan biasanya adalah putri Themis, Dike.

Gambaran Justitia yang paling umum adalah timbangan yang menggantung dari tangan kiri, dimana ia mengukur pembelaan dan perlawanan dalam sebuah kasus. Dan kerapkali, ia digambarkan membawa pedang bermata dua yang menyimbolkan kekuatan Pertimbangan dan Keadilan. Kemudian, ia juga digambarkan mengenakan tutup mata. Ini dimaksudkan untuk mengindikasikan bahwa keadilan harus diberikan secara objektif tanpa pandang bulu, blind justice & blind equality. Yang menarik, tutup mata ini baru ‘dikenakannya’ setelah abad ke-15, saat tutup mata tampaknya menjadi ‘trend di kalangan dewi’. Koin kuno Roma berhias gambar Justitia memegang pedang dan timbangan, tetapi matanya tidak tertutup. “Lady Justice” atau “Lord Justice” juga merupakan gelar bagi hakim pengadilan banding di Inggris dan Wales.

Hukum hadir untuk menyempurnakan ritus perjalanan manusia menuju kesempurnaan. Melahirkan satu tatanan sosial yang berkeadilan dan berkeadaban. Sebagai spirit, Dewi Keadilan adalah mimpi bagi pendamba keadilan dimanapun, tak terkecuali di Indonesia.  

Minggu, 19 Juni 2011

Sepakbola Indonesia

Tim nasional sepak bola Indonesia memiliki kebanggaan tersendiri, menjadi tim Asia pertama yang berpartisipasi di Piala Dunia FIFA pada tahun 1938. Saat itu mereka masih membawa nama Hindia Belanda dan kalah 6-0 dari Hongaria, yang hingga kini menjadi satu-satunya pertandingan mereka di turnamen final Piala Dunia. Indonesia, meski merupakan negara dengan jumlah penduduk yang sangat besar, tidak termasuk jajaran tim-tim terkuat di AFC.
Di kancah Asia Tenggara sekalipun, Indonesia belum pernah berhasil menjadi juara Piala AFF (dulu disebut Piala Tiger). Prestasi tertinggi Indonesia hanyalah tempat kedua di tahun 2000, 2002, dan 2005. Di ajang SEA Games pun Indonesia jarang meraih medali emas, yang terakhir diraih tahun 1991.
Di kancah Piala Asia, Indonesia meraih kemenangan pertama pada tahun 2004 di China setelah menaklukkan Qatar 2-1. Yang kedua diraih ketika mengalahkan Bahrain dengan skor yang sama tahun 2007, saat menjadi tuan rumah turnamen bersama Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

KOSTUM
Kostum tim nasional Indonesia tidak hanya merah-putih sebab ada juga putih-putih, biru-putih, dan hijau-putih. Menurut Bob Hippy, yang ikut memperkuat timnas sejak tahun 1962 hingga 1974, kostum Indonesia dengan warna selain merah-putih itu muncul ketika PSSI mempersiapkan dua tim untuk Asian Games IV-1962, Jakarta.
Saat itu ada dua tim yang diasuh pelatih asal Yugoslavia, Toni Pogacnic, yakni PSSI Banteng dan PSSI Garuda. Yang Banteng, yang terdiri dari pemain senior saat itu, seperti M. Zaelan, Djamiat Dalhar, dan Tan Liong Houw, selain menggunakan kostum merah-putih juga punya kostum hijau-putih. Sedangkan tim Garuda, yang antara lain diperkuat Omo, Anjik Ali Nurdin, dan Ipong Silalahi juga dilengkapi kostum biru-putih. Tetapi, setelah terungkap kasus suap yang dikenal dengan "Skandal Senayan", sebelum Asian Games IV-1962, pengurus PSSI hanya membuat satu timnas. Itu sebabnya, di Asian Games IV-1962, PSSI sama sekali tidak mampu berbuat apa-apa karena kemudian kedua tim itu dirombak. Selanjutnya digunakan tim campuran di Asian Games.
Mulyadi (Fan Tek Fong), asisten pelatih klub UMS, yang memperkuat timnas mulai tahun 1964 hingga 1972, menjelaskan bahwa setelah dari era Asian Games, sepanjang perjalanan timnas hingga tahun 1970-an, PSSI hanya mengenal kostum merah-putih dan putih-putih. Begitu juga ketika timnas melakukan perjalanan untuk bertanding di sejumlah negara di Eropa pada tahun 1965. Saat itu setiap kali bermain, kita hanya menggunakan merah-putih dan putih-putih dengan gambar Garuda yang besar di bagian dada hingga ke perut. Seragam hijau-putih kembali digunakan saat mempersiapkan kesebelasan pra-Olimpiade 1976, dan kemudian digunakan pada arena SEA Games XI-1981 Manila. "Begitu juga ketika Indonesia bermain di Thailand, di mana saat itu Indonesia menjadi runner-up Kings Cup 1981," kata Ronny Pattinasarani yang memperkuat PSSI tahun 1970-1985.
Di Piala Asia 2007 yang digelar mulai 8 Juli hingga Minggu 29 Juli, Nike juga telah mendesain kostum tim nasional Indonesia, tetapi kali ini bukan hijau-putih, melainkan putih-hijau. Tentu tetap dengan detail yang sama, seperti Garuda yang selalu bertengger di dada.

SEJARAH INDONESIA DI PIALA FIFA
Indonesia pada tahun 1938 (di masa penjajahan Belanda) sempat lolos dan ikut bertanding di Piala Dunia 1938. Waktu itu Tim Indonesia di bawah nama Dutch East Indies (Hindia Belanda), peserta dari Asia yang pertama kali lolos ke Piala Dunia. Indonesia tampil mewakili zona Asia di kualifikasi grup 12. Grup kualifikasi Asia untuk Piala Dunia 1938 hanya terdiri dari 2 negara, Indonesia (Hindia Belanda) dan Jepang karena saat itu dunia sepak bola Asia memang hampir tidak ada. Namun, Indonesia akhirnya lolos ke final Piala Dunia 1938 tanpa harus menyepak bola setelah Jepang mundur dari babak kualifikasi karena sedang berperang dengan Cina.
Pada tahun 1930-an, di Indonesia berdiri tiga organisasi sepak bola berdasarkan suku bangsa, yaitu Nederlandsch Indische Voetbal Bond (NIVB)yang lalu berganti nama menjadi Nederlandsch Indische Voetbal Unie (NIVU) di tahun 1936 milik bangsa Belanda, Hwa Nan Voetbal Bond (HNVB) punya bangsa Tionghoa, dan Persatoean Sepakraga Seloeroeh Indonesia (PSSI) milik orang Indonesia. Nederlandsch Indische Voetbal Bond (NIVB) sebuah organisasi sepak bola orang-orang Belanda di Hindia Belandamenaruh hormat kepada Persatoean Sepakraga Seloeroeh Indonesia (PSSI) lantaran Soerabajasche Indonesische Voetbal Bond (SIVB)yang memakai bintang-bintang dari NIVBkalah dengan skor 2-1 lawan Voetbalbond Indonesia Jacatra (VIJ)salah satu klub anggota PSSIdalam sebuah ajang kompetisi PSSI ke III pada 1933 di Surabaya.
NIVU yang semula memandang sebelah mata PSSI akhirnya mengajak bekerjasama. Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Gentlemen’s Agreement pada 15 Januari 1937. Pascapersetujuan perjanjian ini, berarti secara de facto dan de jure Belanda mengakui PSSI. Perjanjian itu juga menegaskan bahwa PSSI dan NIVU menjadi pucuk organisasi sepak bola di Hindia Belanda. Salah satu butir di dalam perjanjian itu juga berisi soal tim untuk dikirim ke Piala Dunia, dimana dilakukan pertandingan antara tim bentukan NIVU melawan tim bentukan PSSI sebelum diberangkatkan ke Piala Dunia (semacam seleksi tim). Tapi NIVU melanggar perjanjian dan memberangkatkan tim bentukannya. NIVU melakukan hal tersebut karena tak mau kehilangan muka, sebab PSSI pada masa itu memiliki tim yang kuat. Dalam pertandingan internasional, PSSI membuktikannya. Pada 7 Agustus 1937 tim yang beranggotakan, di antaranya Maladi, Djawad, Moestaram, Sardjan, berhasil menahan imbang 2-2 tim Nan Hwa dari Cina di Gelanggang Union, Semarang. Padahal Nan Hwa pernah menyikat kesebelasan Belanda dengan skor 4-0. Dari sini kedigdayaan tim PSSI mulai kesohor.
Atas tindakan sepihak dari NIVU ini, Soeratin, ketua PSSI yang juga aktivis gerakan nasionalisme Indonesia,sangat geram. Ia menolak memakai nama NIVU. Alasannnya, kalau NIVU diberikan hak, maka komposisi materi pemain akan dipenuhi orang-orang Belanda. Tapi FIFA mengakui NIVU sebagai perwakilan dari Hindia Belanda. Akhirnya PSSI membatalkan secara sepihak perjanjian Gentlemen’s Agreement saat Kongres di Solo pada 1938.
Maka sejarah mencatat mereka yang berangkat ke Piala Dunia Perancis 1938 mayoritas orang Belanda. Mereka yang terpilih untuk berlaga di Perancis, yaitu Bing Mo Heng (kiper), Herman Zommers, Franz Meeng, Isaac Pattiwael, Frans Pede Hukom, Hans Taihattu, Pan Hong Tjien, Jack Sammuels, Suwarte Soedermadji, Anwar Sutan, dan Achmad Nawir (kapten). Mereka diasuh oleh pelatih sekaligus ketua NIVU, Johannes Mastenbroek. Mo Heng, Nawir, Soedarmadji adalah pemain-pemain pribumi yang berhasil memperkuat kesebelasan Hindia Belanda, tetapi bertanding di bawah bendera kerajaan Nederland. [1]

PERTANDINGAN MELAWAN HONGARIA
Pada 5 Juni 1938, sejarah mencatat pembantaian tim Hungaria terhadap Hindia Belanda. Mereka bermain di Stadiun Velodrome Municipal, Reims, Perancis. Sekitar 10.000 penonton hadir menyaksikan pertandingan ini. Sebelum bertanding, para pemain mendengarkan lagu kebangsaan masing-masing. Kesebelasan Hindia Belanda mendengarkan lagu kebangsaan Belanda Het Wilhelmus. Karena perbedaan tinggi tubuh yang begitu mencolok, walikota Reims menyebutnya, "saya seperti melihat 22 atlet Hungaria dikerubungi oleh 11 kurcaci."
Meski strategi tak bisa dibilang buruk, tapi Tim Hindia Belanda tak dapat berbuat banyak. Pada menit ke-13, jala di gawang Mo Heng bergetar oleh tembakan penyerang Hongaria Vilmos Kohut. Lalu hujan gol berlangsung di menit ke-15, 28, dan 35. Babak pertama berakhir 4-0. Nasib Tim Hindia Belanda tamat pada babak kedua, dengan skor akhir 0-6. Pada saat itu Piala Dunia memakai sistem knock-out.
Meskipun kalah telak, surat kabar dalam negeri, Sin Po, memberikan apresiasinya pada terbitan mereka, edisi 7 Juni 1938 dengan menampilkan headline: "Indonesia-Hongarije 0-6, Kalah Sasoedahnja Kasi Perlawanan Gagah"